“Bahwa hal ini adalah merupakan bentuk implementasi dari Perintah Jaksa Agung Republik Indonesia yang mana dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi tidak berorientasi murni dari sisi represif saja yakni dalam hal pemidanaan, namun harus mengupayakan dan mengoptimalkan proses penyelamatan kerugian keuangan negara,” pungkasnya.
Kejati Papua Barat Terima Pengembalian Uang Hasil Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pekerjaan Jalan Mogoy-Merdey
