2 (dua) Konsultan Hukum Noverianus Samosir, SH dengan Christian Adrianus Sihite, SH ajukan Permohonan Uji Formil atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 Tentang Tentara Nasional Indonesia ke Mahkamah Konstitusi, Senin (21/4/25)
Mereka menyerahkan berkas permohonan Uji formil aquo di Penerimaan Perkara Mahkamah Konstitusi karena pemohon menilai adanya Hak Konstitusional yang terlanggar oleh Pembentukan serta pemberlakuan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 Tentang Tentara Nasional Indonesia yang dimana mereka menilai banyaknya aturan Hukum yang terlanggar khususnya dalam Proses pembentukan Revisi UU aquo sampai dengan Pengesahannya.
“Bahwa kemudian UU No. 3 Tahun 2025 tentang TNI tersebut jelas tidak sesuai dengan tata cara proses pembentukkan Undang- Undang sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 22A UUD 1945 jo UU No.13 Tahun 2022 Tentang Perubahan kedua atas UU No. 12 Tahun 2011 perubahan ketiga atas UU No. 15 Tahun 2019 Tentang Perubahan UU No. 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan,” ujar Noverianus Samosir, SH.