Dua Konsultan Hukum ajukan Uji Formil UU TNI ke MK

oleh
oleh

faktanya pembentukan UU Nomor 3 Tahun 2025 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia tidak disertai dengan naskah akademik yang komprehensif dan Naskah Akademik pembentukan UU a quo tidak bisa diakses oleh masyarakat termasuk didalamnya para Pemohon, Pasalnya naskah akademik serta draf RUU TNI harusnya disiapkan oleh DPR yang dapat diakses dengan mudah oleh masyarakat;
3. Perencanaan dan penyusunan pembentukan Undang-undang Nomor 3 Tahun 2025 Tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 34 Tahun 2004 Tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI), telah mengabaikan asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik.
Antara lain Bahwa dalam Pasal 5 UU No. 12 Tahun 2011 mengatur: “Dalam membentuk peraturan perundang-undangan harus dilakukan berdasarkan pada asas Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang baik, yang meliputi: a. kejelasan tujuan; b. kelembagaan atau pejabat pembentuk yang tepat; c. kesesuaian antara jenis, hierarki, dan materi muatan; d. dapat dilaksanakan; e. kedayagunaan dan kehasilgunaan; f. kejelasan rumusan; dan g. keterbukaan.”

Dengan demikian Bahwa telah terang dan nyata, pembentukan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia telah bertentangan dengan Hak Konstitusional yang diatur dalam Pasal 1 ayat (3), pasal 28D ayat (1) UUD 1945, dan melanggar Pasal 22A UUD 1945, serta melanggar tata cara pembentukan peraturan perundang-undangan; artinya CACAT FORMIL atau tidak memenuhi aturan hukum sebagaimana yang diatur dalam aturan pembentukan Perundang-undangan.
Ujar : Christian Adrianus Sihite, SH.

No More Posts Available.

No more pages to load.