Soal Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen, Kasi Pidum Kejari Jaktim Akan Update Penanganan Perkaranya

oleh
oleh

Kasi Tindak Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri Jakarta Timur (Kejari Jaktim), Yanuar Adi Nugroho, S.H., M.H belum dapat memberi pernyataan terkait penahanan M. Yusuf dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen.

“Selamat malam Pak, Maaf saya baru selesai giat Umroh. Besok baru bisa saya tanyakan untuk update penanganan perkaranya,” jawab Yanuar menjawab pertanyaan wartawan, Senin (21/4/25) malam.

Seperti diketahui, M. Yusuf ini adalah salah satu warga cawang yang disebut sebagai pemiliki tanah 4500 meter persegi yang dikuasai oleh Apartemen Signatur Park Grande yang kemudian dilaporkan oleh pihak apartemen dalam hal ini PT. Pusat Mode Indonesia (PMI) ke Polda Metro Jaya dengan dugaan pemalsuan surat.

Namun kemudian penetapan M. Yusuf sebagai tersangka tersebut digugat dalam sidang Praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) tercatat dengan nomor perkara 43/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel

M. Yusuf, melalui kuasa hukumnya, Patuan Angie Nainggolan, S.H menduga ada upaya kriminalisasi dalam penetapan kliennya sebagai tersangka.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.