Sejumlah sopir tangki yang bekerja untuk PT Pusaka, perusahaan yang bergerak dalam pengangkutan minyak sawit mentah (CPO) dan minyak goreng, mengaku tidak menerima gaji bulanan maupun jaminan sosial ketenagakerjaan dari pihak perusahaan.
Dalam pengakuan kepada awak media, para sopir menyebutkan bahwa mereka hanya mengandalkan “uang jalan” sebagai sumber pendapatan utama. Beberapa di antaranya bahkan telah mengabdi selama hampir delapan tahun, namun tetap tidak memperoleh gaji tetap dan tidak terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Salah satu sopir mengungkapkan bahwa peristiwa ini bermula dari kegiatan pengangkutan minyak goreng dari PT MGG di kawasan Pulogadung menuju salah satu perusahaan di Bekasi, Jawa Barat. Saat dilakukan penimbangan di lokasi tujuan, terdapat selisih (susut) berat muatan. Meski perusahaan tersebut tidak mempermasalahkan susut tersebut dan hanya memberikan sanksi ringan, pengurus armada PT Pusaka justru menuntut para sopir untuk membayar denda sebesar Rp50 juta.