Sejumlah sopir tangki yang bekerja untuk PT Pusaka, perusahaan yang bergerak dalam pengangkutan minyak sawit mentah (CPO) dan minyak goreng, mengaku tidak menerima gaji bulanan maupun jaminan sosial ketenagakerjaan dari pihak perusahaan.
Dalam pengakuan kepada awak media, para sopir menyebutkan bahwa mereka hanya mengandalkan “uang jalan” sebagai sumber pendapatan utama. Beberapa di antaranya bahkan telah mengabdi selama hampir delapan tahun, namun tetap tidak memperoleh gaji tetap dan tidak terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Salah satu sopir mengungkapkan bahwa peristiwa ini bermula dari kegiatan pengangkutan minyak goreng dari PT MGG di kawasan Pulogadung menuju salah satu perusahaan di Bekasi, Jawa Barat. Saat dilakukan penimbangan di lokasi tujuan, terdapat selisih (susut) berat muatan. Meski perusahaan tersebut tidak mempermasalahkan susut tersebut dan hanya memberikan sanksi ringan, pengurus armada PT Pusaka justru menuntut para sopir untuk membayar denda sebesar Rp50 juta.
“Jika tidak dibayar, kami diancam akan dilaporkan ke pihak berwajib,” ujar seorang sopir yang enggan disebutkan namanya.
Yang mengejutkan, menurut pengakuan para sopir, pengurus armada PT Pusaka datang membawa dua orang yang diduga oknum aparat. “Kami tidak tahu keperluannya. Tapi kami merasa tertekan dan dipaksa,” imbuhnya.
Lebih lanjut, para sopir menyebutkan bahwa berbagai biaya operasional seperti parkir, perbaikan, hingga penggantian ban juga dibebankan kepada mereka. Jika tidak memberikan “uang pelicin” kepada kepala montir di garasi Klari, Karawang tempat armada PT Pusaka beroperasi penggantian ban akan ditunda dengan alasan stok kosong.
Para sopir berharap pemerintah pusat dan Kementerian Ketenagakerjaan segera turun tangan dan melakukan investigasi. “Kami mohon perhatian dari pemerintah. Kami hanya ingin mendapat gaji layak dan BPJS seperti pekerja lain,” ujar salah satu sopir.
Hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen PT Pusaka belum memberikan tanggapan resmi terkait tudingan ini.






