Saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Y mengaku bahwa bangunan tersebut telah ada selama sekitar 25 tahun dan keberadaannya diketahui oleh aparatur pemerintah dari tingkat desa hingga kabupaten.
“Bangunan itu sudah lama berdiri, sekitar 25 tahun, dan semuanya sudah diketahui oleh pihak kecamatan, desa, bahkan PUPR,” ujar Y.
Kasus ini menyoroti lemahnya pengawasan terhadap pemanfaatan lahan di sekitar aliran sungai serta pentingnya penegakan regulasi dalam menjaga fungsi lingkungan dan keselamatan masyarakat.