Restorative Justice Hentikan Kasus Rokib Bin Kasan, Barang Bukti Sudah Dikembalikan

oleh
oleh

Kejaksaan Negeri Jakarta Timur resmi menghentikan penuntutan perkara atas nama Rokib Bin (alm) Kasan melalui pendekatan Keadilan Restoratif (Restorative Justice).

Keputusan ini diambil berdasarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif (RJ-35) Nomor: KEP-7/M.1.13/Eoh.2/06/2025 tertanggal 10 Juni 2025, yang mengacu pada persetujuan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta melalui Surat Nomor: R-903/M.1.4/Eoh.2/06/2025.

Sebagai bagian dari penyelesaian perkara ini, beberapa benda sitaan/alat bukti telah dikembalikan kepada pihak yang berhak, di antaranya:

1 (satu) buah STNK dan 1 (satu) buah BPKB asli atas nama Totong Ibrahim, warga Jl. Kali Abang Bungur RT002/018, Kelurahan Harapan Jaya, Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi.

1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat Deluxe warna hitam, No. Pol B-5130-KAZ, dikembalikan kepada saksi korban Fery Kurniawan.

No More Posts Available.

No more pages to load.