Program Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) Desa Cimoyan, Kecamatan Patia, Pandeglang, Banten dipertanyakan oleh warga. Hal tersebut terjadi saat pembagian BLT DD pada, Jumat (13/6/25).
Seorang warga yang enggan disebutkan namanya mempertanyakan bantuan yang diterima masuk tahap 1 atau tahap 2, mengingat bantuan yang diterima pada bulan Juni.
“Saya merasa janggal sudah bulan Juni tapi nerima Rp 900.000, ini tahap 1 atau tahap 2,” ucapnya.
Ia bersama beberapa warga lain merasa harusnya sudah menerima Rp 1.800.000,- karena menganggap BLT yang diterima seharusnya sudah memasuki tahap 2.
Dalam pantauan di lapangan, tidak ditemukan keterangan terkait pemberian bantuan tersebut masuk ke tahap 1 atau tahap 2.
Terkait kesalah pahaman warga tersebut, Sekretaris Desa Cimoyan, Ruli Purwadi menjelaskan bahwa BLT yang diterima warga merupakan bantuan tahap 1. “BLT Dana Desa ini tahap 1,” pungkasnya.
Sebagai informasi, BLT Dana Desa adalah bantuan yang diberikan kepada KPM berdasarkan hasil musyawarah dalam Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa. Pada 2025, BLT Dana Desa sebesar Rp 300.000 setiap bulannya untuk setiap penerima.
Penerima BLT Dana Desa ditujukan kepada KPM yang tidak menerima bansos lainnya, memiliki anggota keluarga yang menderita penyakit kronis atau menahun, mempunyai anggota keluarga penyandang disabilitas, tinggal dalam rumah tangga dengan lansia tunggal, atau mengalami kondisi kehilangan mata pencaharian.






