Keberadaan parkir liar di wilayah Jakarta Pusat kian meresahkan masyarakat. Tidak hanya mengganggu ketertiban umum, aktivitas ilegal ini juga memanfaatkan trotoar dan badan jalan sebagai lahan parkir tanpa izin resmi. Pemerintah Kota Jakarta Pusat menegaskan akan mengambil langkah tegas terhadap praktik parkir liar yang sudah berlangsung lama dan semakin merajalela.
Wali Kota Jakarta Pusat, Arifin, menegaskan bahwa penanganan parkir liar harus dilakukan secara kolaboratif dengan melibatkan berbagai instansi. “Ada beberapa poin yang akan kami lakukan. Pertama, akan dilaksanakan patroli gabungan secara periodik oleh Polres Jakarta Pusat, Kejaksaan, Gartap, Paspampres, Satpol PP, Dishub, dan UPT Parkir,” ujar Arifin dalam keterangan persnya.