Warga Batang Diduga Jadi Korban Penipuan, Sertipikat Tanah Berpindah Nama Tanpa Izin

oleh
oleh
Ilustrasi sengketa Sertifikat Tanah. (dok. sketsindonews.com)

Seorang warga Dukuh Banaran, Desa Babadan, Kecamatan Limpung, Kabupaten Batang, Jawa Tengah, Sri Gunawati, diduga menjadi korban penipuan, penggelapan, dan pemalsuan dokumen yang dilakukan oleh TS, warga Dukuh Srabanan, Desa Babadan, Kecamatan Limpung. Akibat dugaan penipuan tersebut, sertipikat tanah milik Sri Gunawati berpindah nama tanpa sepengetahuannya.

Dari informasi yang diterima sketsindonews.com, diketahui bahwa kasus ini bermula pada Maret 2022, saat Sri Gunawati mengajukan kredit Rp67,6 juta di BPR Bank Arthama Cerah Weleri, Kendal, dengan jaminan sertipikat tanah atas namanya sendiri. Namun, karena mengalami kesulitan ekonomi, ia hanya mampu membayar cicilan hingga Oktober 2022.

Beberapa waktu kemudian, Sri Gunawati bertemu TS di Pasar Limpung. TS mengaku bisa membantu menyelesaikan masalah kredit tersebut dengan cara mengajukan pinjaman baru di BPR Al Kautsar Subah menggunakan sertifikat tanah milik kakak Sri Gunawati, Chasanatun.

Setelah disetujui, Chasanatun dan TS mengajukan kredit sebesar Rp65 juta di BPR Al Kautsar Subah. Dana hasil kredit itu kemudian digunakan Sri Gunawati untuk melunasi pinjamannya di BPR Arthama Cerah Weleri Kendal.

No More Posts Available.

No more pages to load.