Warga Batang Diduga Jadi Korban Penipuan, Sertipikat Tanah Berpindah Nama Tanpa Izin

oleh -141 Dilihat
oleh
Ilustrasi sengketa Sertifikat Tanah. (dok. sketsindonews.com)

Seorang warga Dukuh Banaran, Desa Babadan, Kecamatan Limpung, Kabupaten Batang, Jawa Tengah, Sri Gunawati, diduga menjadi korban penipuan, penggelapan, dan pemalsuan dokumen yang dilakukan oleh TS, warga Dukuh Srabanan, Desa Babadan, Kecamatan Limpung. Akibat dugaan penipuan tersebut, sertipikat tanah milik Sri Gunawati berpindah nama tanpa sepengetahuannya.

Dari informasi yang diterima sketsindonews.com, diketahui bahwa kasus ini bermula pada Maret 2022, saat Sri Gunawati mengajukan kredit Rp67,6 juta di BPR Bank Arthama Cerah Weleri, Kendal, dengan jaminan sertipikat tanah atas namanya sendiri. Namun, karena mengalami kesulitan ekonomi, ia hanya mampu membayar cicilan hingga Oktober 2022.

Beberapa waktu kemudian, Sri Gunawati bertemu TS di Pasar Limpung. TS mengaku bisa membantu menyelesaikan masalah kredit tersebut dengan cara mengajukan pinjaman baru di BPR Al Kautsar Subah menggunakan sertifikat tanah milik kakak Sri Gunawati, Chasanatun.

Setelah disetujui, Chasanatun dan TS mengajukan kredit sebesar Rp65 juta di BPR Al Kautsar Subah. Dana hasil kredit itu kemudian digunakan Sri Gunawati untuk melunasi pinjamannya di BPR Arthama Cerah Weleri Kendal.

Setelah pelunasan, TS kembali menyarankan Sri Gunawati agar mengajukan kredit di BPR BKK Limpung, dengan alasan dana hasil pencairan bisa dipakai untuk membayar kredit Chasanatun di BPR Al Kautsar Subah. TS juga menjanjikan akan membantu Sri Gunawati mendapatkan pekerjaan di Kawasan Industri Terpadu Batang (KITB), Ketanggan, Kecamatan Gringsing.

Sebagai syarat, TS meminta fotokopi KTP, Kartu Keluarga, dan akta cerai milik Sri Gunawati dengan alasan untuk kelengkapan administrasi kerja dan pengajuan kredit. Karena percaya, Sri Gunawati menyerahkan seluruh dokumen tersebut.

Beberapa hari kemudian, TS meminta Sri datang ke BPR BKK Limpung untuk menandatangani berkas kredit. Di kantor bank itu, Sri bertemu TS dan suaminya, AR. TS meminta Sri menandatangani dokumen secara cepat tanpa diberi kesempatan untuk membaca isi berkas tersebut.

Usai tanda tangan, TS menyuruh Sri segera pulang dan menyebut urusannya sudah selesai. Belakangan, TS mengatakan bahwa kredit atas nama Sri di BPR BKK Limpung hanya cair sebesar Rp50 juta, namun Sri tidak pernah menerima uang tersebut.

Sri sempat menunggu janji pekerjaan dari TS di KITB, namun tidak pernah terealisasi. Setelah TS sulit dihubungi, Sri memutuskan bekerja di Papua selama satu tahun.

Sekembalinya ke Batang, Sri Gunawati mendatangi BPR BKK Limpung untuk mengecek status kredit atas namanya. Namun, pegawai bank menyatakan tidak ada data kredit atas nama Sri Gunawati. Setelah dilakukan pengecekan ulang, ternyata ditemukan data kredit atas nama TS sebesar Rp300 juta, dengan catatan telah diangsur Rp50 juta.

Pegawai bank juga mengungkapkan bahwa sertipikat tanah atas nama Sri Gunawati telah dibalik nama menjadi milik TS, dengan dasar akta jual beli antara Sri Gunawati dan TS. Padahal, Sri mengaku tidak pernah menjual tanah tersebut kepada siapa pun.

Merasa dirugikan, Sri Gunawati melaporkan TS ke Polres Batang pada 24 September 2025 atas dugaan penipuan, penggelapan, dan pemalsuan dokumen.

Hingga berita ini ditayangkan, sketsindonews.com terus berusaha meminta keterangan dari pihak-pihak terkait.

No More Posts Available.

No more pages to load.