2.9K
pembaca
Koordinator Koalisi Jurnalis untuk Keadilan Petani (Korsa Tani) Angga Putra Devi langsung menyoroti sikap Tempo yang tidak hadir dalam agenda mediasi resmi Dewan Pers.
Menurutnya, ketidakhadiran tersebut menunjukkan tidak adanya itikad baik untuk menyelesaikan sengketa secara etik, padahal Dewan Pers telah menyediakan ruang klarifikasi yang sah, terbuka, dan berimbang.
Angga justru mengapresiasi langkah Dewan Pers yang tetap bersikap bijaksana, profesional, dan konsisten membuka ruang penyelesaian tanpa keberpihakan, meski salah satu pihak mangkir dari forum resmi tersebut.
Ia menilai konsistensi Dewan Pers ini menunjukkan komitmen lembaga itu dalam menjaga standar etik dan integritas pers nasional.
Angga menegaskan bahwa ketika salah satu pihak memilih tidak hadir dalam mekanisme resmi, proses penyelesaian otomatis buntu dan ruang klarifikasi tidak dapat berjalan sebagaimana mestinya. Karena itu, dipandang wajar bila Kementerian Pertanian (Kementan) mempertimbangkan langkah banding demi menjaga kebenaran serta memastikan aturan Dewan Pers dihormati oleh semua pihak, termasuk media yang menjadi objek sengketa.
Lebih lanjut, Angga menilai upaya banding bukan sekadar langkah hukum, tetapi bentuk perlindungan terhadap proses etik yang semestinya ditaati bersama. Ia mengingatkan bahwa mengabaikan mekanisme etik justru membuka preseden buruk dalam hubungan media–narasumber dan merusak standar profesional yang telah dibangun dalam ekosistem pers Indonesia.
Terkait narasi “pembreidelan”, “pembungkaman pers”, dan ancaman terhadap kemerdekaan media yang ramai beredar, Angga menegaskan bahwa tuduhan-tuduhan tersebut tidak terbukti. Ia menyampaikan bahwa proses yang ditempuh Kementan sepenuhnya berada dalam koridor Dewan Pers—sebuah mekanisme etik yang sangat jauh dari tindakan represif. Bahkan, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pun tidak memihak Kementan, yang menurut Angga semakin memperjelas bahwa tidak ada pembreidelan seperti yang disuarakan.
Ia menyebut narasi ancaman kebebasan pers tersebut lebih menyerupai dramatisasi daripada realitas hukum.
Angga juga memberikan kritik keras terhadap langkah komunikasi Tempo. “Tempo sebaiknya tidak perlu lebay memainkan sandiwara, melibatkan media lain, atau bahkan menggalang demo,” ujarnya.
Ia menilai tindakan semacam itu hanya memperkeruh keadaan dan menutupi substansi sebenarnya, yaitu ketidakpatuhan terhadap PPR (Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi) Dewan Pers. “Anda harusnya bertanggung jawab dan hadapi sendiri ketidakpatuhan pada PPR,” tegasnya.
Melihat situasi yang terus memanas, Angga menilai langkah banding merupakan langkah paling proporsional agar persoalan ini diselesaikan secara objektif, transparan, dan berdasarkan bukti, bukan persepsi.
Ia menutup pandangannya dengan menegaskan bahwa langkah hukum bukan bentuk permusuhan terhadap kebebasan pers, melainkan hak setiap warga negara untuk membela diri dari pemberitaan yang dinilai tidak akurat, sekaligus menjaga agar ekosistem pers tetap sehat dan berintegritas.












