Logo HPN 2026

Hari Pers Nasional

Akan diselenggarakan di
PROVINSI BANTEN
9 Februari 2026

Wamenkeu Resmikan Asuransi BMN Lewat Skema Pooling Fund Bencana Senilai Rp91 Triliun

21.6K pembaca

Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara meresmikan peluncuran asuransi Barang Milik Negara (BMN) melalui skema pembiayaan pooling fund bencana, Selasa (2/12), di Jakarta.

Peluncuran ini menjadi langkah strategis untuk memperkuat perlindungan aset negara dari risiko bencana, sekaligus menandai pembayaran premi pertama oleh Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH) kepada konsorsium Asuransi BMN.

Hingga 2025, total BMN yang diasuransikan melalui anggaran kementerian/lembaga mencapai Rp61 triliun. Melalui skema pooling fund bencana, cakupan proteksi bertambah Rp30 triliun dari tiga kementerian percontohan: Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian Kesehatan, dan Kementerian Agama. Dengan demikian, total aset negara yang terlindungi asuransi pada 2025 meningkat menjadi Rp91 triliun.

Gambar

Suahasil menegaskan komitmen pemerintah untuk memperluas implementasi asuransi BMN. “Saya ingin ini terus berlanjut. Tahun 2026, saya meminta Direktorat Jenderal Kekayaan Negara memantau seluruh kementerian dan lembaga agar memastikan seluruh BMN diasuransikan,” ujarnya.

Ia mengungkapkan, total BMN di sektor pendidikan, kesehatan, serta perkantoran mencapai sekitar Rp250 triliun. Karena itu, industri asuransi didorong meningkatkan kapasitas layanan agar mampu menampung kebutuhan proteksi aset negara.

“Tahun ini baru Rp61 triliun yang di-cover. Masih ada tiga perempat lagi. Saya menantang industri asuransi untuk memikirkan percepatan perlindungan BMN,” tegasnya.

Wamenkeu menyoroti pentingnya kesiapan industri asuransi nasional dalam menyediakan produk dan tata kelola yang sehat. Ia menekankan bahwa Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai regulator harus memahami arah program asuransi BMN.

“APBN membayar premi kepada industri asuransi. OJK harus mengerti ini,” kata Suahasil.

Pooling fund bencana adalah mekanisme pendanaan bersama yang bersumber dari APBN, APBD, hibah, investasi, hingga klaim asuransi. Skema ini bertujuan memastikan pendanaan penanganan bencana tersedia secara cepat, tepat sasaran, dan berkelanjutan.

Dana tersebut dapat disalurkan kepada kementerian/lembaga, pemerintah daerah, hingga kelompok masyarakat. Manfaat utamanya adalah terciptanya dana perlindungan aset publik terhadap risiko kerusakan BMN sehingga layanan publik tetap berjalan.

Di masa depan, pemerintah menargetkan pemerintah daerah ikut masuk dalam skema ini agar Barang Milik Daerah (BMD) juga terlindungi asuransi.

“Kalau ini terwujud, Indonesia akan memiliki sistem pengelolaan aset berbasis mitigasi risiko yang jauh lebih modern dan diakui dunia,” ujar Suahasil.

Mengakhiri sambutannya, Ia mengapresiasi semua pihak yang terlibat, termasuk DJKN, BPDLH, konsorsium Asuransi BMN, kementerian/lembaga pengguna barang, OJK, serta Bank Dunia.

“Semoga kita bisa terus melanjutkan langkah ini untuk Indonesia yang lebih baik,” pungkasnya.

No More Posts Available.

No more pages to load.

Siap