Sekretaris Jenderal Bara JP, Boy Nababan, angkat bicara mengenai pemanggilan mantan Ketua Umum Bara JP, Gustaf AC Patty atau Utje Gustaf Patty, sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi kredit fiktif Bank Jatim Cabang Jakarta periode 2023–2024. Ia hadir bersama puluhan saksi lain pada pemeriksaan akhir Oktober 2025.
“Kami cukup terkejut mendengar informasi bahwa mantan Ketum Bara JP dipanggil kejaksaan. Kami sendiri tidak mengetahui detail peristiwa tersebut,” ujar Boy kepada media, Jumat (5/12/25).
Boy menyoroti kasus yang diduga menyebabkan kerugian negara hingga Rp299,3 miliar tersebut. Ia meminta aparat penegak hukum menjalankan proses sesuai aturan yang berlaku.
“Jika informasi itu benar, kami meminta penyidik, kejaksaan, dan pengadilan tipikor menjalankan mekanisme hukum sebagaimana mestinya,” tegas Boy.
Terkait posisi mantan Ketua Umum Bara JP dalam kasus ini, Boy berharap pemanggilan tersebut murni sebagai saksi. “Kami berharap Bung Utje Gustaf Patty hanya dimintai keterangan sebagai saksi dan tidak memiliki keterlibatan lebih jauh,” tutupnya.
Hingga berita ini ditayangkan, masih dilakukan upaya konfirmasi tergadap Utje Gustaf Patty.
Sebagai informasi, perkara tersebut sudah memasuki sidang tuntutan yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (4/12/25). Ada 5 terdakwa dalam kasus ini yang oleh Jaksa diyakini melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 ayat 1 huruf b UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan primer.
Berikut nama terdakwa dan juga tuntutannya:
1. Benny selaku Pemimpin Cabang Bank Jatim Jakarta, dituntut 16 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp 3.510.000.000 subsider 5 tahun kurungan.
2. Bun Sentoso selaku pemilik Indi Daya Group, dituntut 16 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp 268.657.688.813 subsider 8 tahun kurungan.
3. Agus Dianto Mulia selaku Deputi CEO Indi Daya, dituntut 16 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp 20.041.681.459 subsider 6 tahun kurungan.
4. Fitri Kristiani alias Nisa selaku pegawai Indi Daya, dituntut 16 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp 4.000.000.000 subsider 5 tahun kurungan.
5. Sischa Dwita Puspa Sari selaku Manajer Keuangan Indi Daya, dituntut 16 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp 3.700.000.000 subsider 6 tahun kurungan.






