Logo HPN 2026

Hari Pers Nasional

Akan diselenggarakan di
PROVINSI BANTEN
9 Februari 2026

Menteri ATR Serahkan 2.532 Sertipikat Tanah Wakaf di Jatim

47.5K pembaca

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid bersama Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menyerahkan 2.532 sertipikat tanah wakaf dan rumah ibadah. Penyerahan berlangsung di Masjid Nasional Al-Akbar Surabaya, Sabtu (13/12/2025).

Dalam sambutannya, Menteri Nusron menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah pusat dan daerah, lembaga keagamaan, serta perguruan tinggi untuk mempercepat sertipikasi tanah wakaf di Jawa Timur. Ia mencontohkan keberhasilan Jawa Tengah yang melibatkan perguruan tinggi melalui program Kuliah Kerja Nyata (KKN) tematik.

“Pengalaman di Jawa Tengah menunjukkan keterlibatan kampus sangat efektif. Model ini akan kita terapkan agar seluruh tanah wakaf bisa segera bersertipikat,” ujar Nusron.

Gambar

Saat ini, capaian sertipikasi tanah wakaf di Jawa Timur baru mencapai 54 persen, sementara secara nasional sekitar 42 persen. Menurut Nusron, tanah wakaf yang belum bersertipikat berisiko menimbulkan sengketa, terutama ketika wilayah terdampak proyek strategis nasional.

Dari total sertipikat yang diserahkan, sebanyak 2.484 merupakan sertipikat tanah wakaf untuk masjid, musala, pondok pesantren, dan wakaf produktif. Sisanya terdiri dari sertipikat untuk 24 gereja, 18 pura, 3 wihara, dan 3 kongregasi. Selain itu, turut diserahkan 69 sertipikat Hak Pakai atas nama Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan 747 sertipikat Hak Pakai atas nama pemerintah kabupaten/kota se-Jawa Timur.

Pada kesempatan yang sama, dilakukan penandatanganan nota kesepahaman antara Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan Kantor Wilayah BPN Jawa Timur. Kerja sama ini bertujuan memperkuat pendataan subjek dan objek wakaf serta rumah ibadah guna memastikan proses sertipikasi berjalan cepat dan akurat.

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menyambut baik langkah percepatan sertipikasi tersebut. Ia menegaskan kepastian hukum atas tanah, termasuk tanah wakaf dan rumah ibadah, penting untuk menjaga aset umat dan mencegah konflik di kemudian hari.

No More Posts Available.

No more pages to load.

Siap