Polda Banten melalui Direktorat reserse narkoba telah meringkus 1.085 tersangka narkoba dari 805 kasus sepanjang 2025. Kapolda Banten, Irjen Hengki mengatakan, pemberantasan narkoba merupakan salah satu fokus utama pihaknya.
“Barang bukti yang diamankan yaitu sabu 14.021,67 gram, ganja 17.165,12 gram, ribuan butir ekstasi dan obat keras” kata Hengki dalam keterangannya, Jumat (26/12/25).
Jenderal bintang dua itu menegaskan, pihaknya tidak akan memberi ruang untuk peredaran narkoba di wilayah hukuk Polda Banten.
“Kami akan terus melakukan penindakan tegas, terukur, dan profesional terhadap pelaku” ucapnya.
Hengki juga mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk aktif melaporkan jika mengetahui adanya peredaran narkoba di lingkungan masing-masing.
Selain itu, Polda Banten juga telah memusnahkan barang bukti narkoba sebagai bentuk transparansi pemberantasan narkoba. Barang bukti yang dimusnahkan berupa sabu seberat 1.249 gram, dan ganja 1.297 gram.
“Pemusnahan dilakukan seusai prosedur hukum sebagai upaya nyata untuk memutus mata rantai peredaran narkoba di wilayah hukum Polda Banten” ucapnya.










