Polrestabes Semarang bersama Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (BKHIT) Jawa Tengah, Kodim 0733/KS, serta Lanal Semarang menggagalkan upaya pemasukan bawang bombay ilegal di Pelabuhan Tanjung Emas, Kota Semarang. Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat melalui kanal pengaduan Lapor Pak Amran.
Laporan tersebut menginformasikan adanya pengiriman bawang bombay tanpa dokumen karantina yang diangkut menggunakan tujuh truk dari Pontianak menuju Semarang melalui kapal KM Dharma Kartika. Menindaklanjuti aduan itu, tim gabungan melakukan pemeriksaan pada Jumat, 2 Januari 2026.
Dari hasil pemeriksaan di Pelabuhan Tanjung Emas, aparat menemukan total 133,5 ton bawang bombay yang tidak dilengkapi dokumen karantina maupun dokumen pengangkutan resmi. Seluruh muatan tersebut diketahui tiba menggunakan kapal Dharma Kartika VII dari Pontianak, Kalimantan Barat.
Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol M. Syahduddi, menjelaskan bahwa modus yang digunakan adalah pengiriman bawang bombay melalui kapal RORO, kemudian dipindahkan ke truk tertutup terpal berlapis tanpa melalui prosedur karantina sebagaimana diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan.
“Seluruh muatan dan kendaraan langsung kami amankan, dipasangi garis polisi, serta dilakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang terlibat. Kami juga berkoordinasi dengan Balai Karantina untuk proses penyelidikan lebih lanjut,” ujar Syahduddi.
Menteri Pertanian RI Andi Amran Sulaiman sebelumnya menegaskan bahwa kanal Lapor Pak Amran disiapkan sebagai sarana cepat bagi masyarakat untuk melaporkan penyimpangan di sektor pertanian, guna melindungi petani dan konsumen serta menjaga ketahanan pangan nasional.
Saat ini, seluruh bawang bombay ilegal tersebut diamankan di Depo Fumigasi Karantina Tumbuhan Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang, di bawah pengawasan Polsek KPTE dan BKHIT Jawa Tengah. Aparat memastikan penanganan kasus ini akan dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.







