Pemerintah resmi memberlakukan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 serta Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025, terhitung mulai 2 Januari 2026.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menko Hukum, HAM, dan Imipas) Yusril Ihza Mahendra menyatakan bahwa pemberlakuan kedua regulasi tersebut menjadi tonggak penting reformasi hukum nasional. Indonesia secara resmi meninggalkan sistem hukum pidana warisan kolonial menuju penegakan hukum yang lebih modern, manusiawi, dan berkeadilan.
Menurut Yusril, KUHAP baru menggantikan KUHAP lama yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981. Meski lahir pascakemerdekaan, aturan lama dinilai belum sepenuhnya selaras dengan perkembangan prinsip hak asasi manusia setelah amandemen UUD 1945, sehingga perlu diperbarui agar sejalan dengan KUHP Nasional.
KUHP Nasional membawa perubahan mendasar dengan menggeser pendekatan pemidanaan dari semata-mata penghukuman menjadi keadilan restoratif. Fokus pemidanaan tidak hanya pada pelaku, tetapi juga pemulihan korban dan masyarakat. Pendekatan ini diwujudkan melalui perluasan pidana alternatif seperti kerja sosial, rehabilitasi, mediasi, serta penekanan rehabilitasi medis dan sosial bagi pengguna narkotika.
Selain itu, nilai adat dan budaya lokal turut diintegrasikan dalam KUHP baru. Beberapa ketentuan sensitif dirumuskan sebagai delik aduan untuk membatasi campur tangan negara pada ranah privat. Sementara itu, KUHAP baru memperkuat transparansi dan akuntabilitas proses hukum, termasuk pengawasan penyidikan, perlindungan korban dan saksi, serta pemanfaatan teknologi digital dalam peradilan.
Pemerintah menyiapkan 25 peraturan pemerintah, satu peraturan presiden, serta sejumlah aturan turunan guna mendukung masa transisi. Prinsip nonretroaktif tetap diterapkan, di mana perkara sebelum 2 Januari 2026 menggunakan ketentuan lama, sedangkan perkara setelahnya tunduk pada KUHP dan KUHAP baru.







