JPU Tegaskan Dakwaan terhadap Nadiem Anwar Makarim Penuhi Syarat Formil dan Alat Bukti Sah

oleh -44 Dilihat
oleh

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyampaikan tanggapan resmi atas eksepsi yang diajukan penasihat hukum terdakwa Nadiem Anwar Makarim dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (5/1/2026).

Sidang tersebut mengagendakan pembacaan dakwaan terhadap Nadiem Anwar Makarim, mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019–2024. Pihak terdakwa sebelumnya mengajukan keberatan dengan alasan dakwaan dinilai tidak didukung alat bukti yang cukup.

Menanggapi hal itu, Ketua Tim JPU Roy Riyadi menegaskan bahwa keberatan terhadap surat dakwaan telah diatur secara limitatif dalam Pasal 75 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025.

Gambar

Menurutnya, surat dakwaan yang disusun jaksa telah memenuhi seluruh syarat formil yang diwajibkan undang-undang.

“Surat dakwaan telah mencantumkan tanggal, identitas lengkap terdakwa, uraian pasal yang didakwakan secara cermat, serta penjelasan waktu dan tempat kejadian perkara atau tempus dan locus delicti,” ujar Roy Riyadi.

Terkait dalil ketidakcukupan alat bukti, JPU menyatakan persoalan tersebut tidak tepat diajukan dalam eksepsi.

Pasalnya, keabsahan penyidikan dan penetapan tersangka telah diuji melalui mekanisme praperadilan.

JPU menegaskan putusan praperadilan telah menyatakan bahwa proses penyidikan dan penetapan tersangka terhadap Nadiem Anwar Makarim sah menurut hukum.

Putusan tersebut sekaligus membuktikan bahwa penyidik telah memiliki minimal dua alat bukti yang cukup. Bahkan, dalam perkara ini, JPU menyebut telah mengantongi empat alat bukti.

Dengan demikian, JPU menilai seluruh eksepsi yang diajukan pihak terdakwa tidak beralasan hukum dan meminta majelis hakim untuk melanjutkan pemeriksaan perkara ke tahap berikutnya.

Tag: Pengadilan Tipikor, JPU, Eksepsi, Nadiem Anwar Makarim, Sidang Korupsi, Dakwaan Jaksa, Praperadilan, PN Jakarta Pusat

No More Posts Available.

No more pages to load.