42.5K
pembaca
Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan memuji terobosan Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman bersama Pupuk Indonesia Holding Company (PIHC) dalam mereformasi tata kelola pupuk bersubsidi. Kebijakan tersebut berhasil menurunkan harga pupuk hingga 20 persen tanpa menambah beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
“Ini kabar gembira. Ini terobosan Mentan dan Dirut Pupuk. Luar biasa, subsidi tetap tapi harga bisa turun 20 persen,” ujar Zulkifli Hasan usai Rapat Koordinasi Terbatas Pangan di Jakarta, Senin (12/1/2026).
Zulkifli menjelaskan, penurunan harga pupuk subsidi dilakukan melalui pembenahan sistem dan regulasi penyaluran pupuk secara menyeluruh. Pemerintah mempertahankan besaran subsidi, namun memperbaiki tata kelola agar distribusi lebih efisien, transparan, dan tepat sasaran bagi petani.
Saat ini, harga pupuk urea bersubsidi kemasan 50 kilogram yang sebelumnya sekitar Rp112.500 turun menjadi kurang lebih Rp90.000. Penyesuaian harga tersebut berlaku untuk seluruh jenis pupuk bersubsidi di Indonesia.
Menurut Zulkifli, reformasi kebijakan pupuk ini menjadi tonggak sejarah karena untuk pertama kalinya harga pupuk subsidi diturunkan secara nasional. Selain meringankan beban petani, kebijakan ini juga memperkuat daya saing industri pupuk dalam negeri.
Reformasi tata kelola pupuk yang diinisiasi Kementerian Pertanian juga membuka peluang pembangunan hingga tujuh pabrik pupuk baru dalam lima tahun ke depan. Perubahan skema dari sistem cost plus ke market to market dinilai mampu meningkatkan efisiensi industri dan memperkuat ketahanan pangan nasional.
Kebijakan penurunan harga pupuk bersubsidi ini resmi berlaku sejak 22 Oktober 2025, sesuai Keputusan Menteri Pertanian Nomor 1117/Kpts./SR.310/M/10/2025. Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menegaskan, kebijakan tersebut merupakan arahan langsung Presiden Prabowo Subianto agar pupuk bersubsidi tersedia tepat waktu, tepat jumlah, dan terjangkau oleh petani.












