Kejaksaan Agung melalui Pusat Penerangan Hukum (Puspenkum) mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap maraknya penipuan pembayaran denda tilang yang mengatasnamakan Kejaksaan RI.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, S.H., M.H., dalam keterangannya pada Jumat (30/1/2026), menjelaskan bahwa pelaku penipuan menyebarkan pesan melalui SMS, aplikasi perpesanan instan, maupun tautan mencurigakan yang seolah-olah berisi pemberitahuan tilang elektronik.
Pesan tersebut biasanya menyertakan tautan yang mengarahkan korban ke situs palsu. Jika diklik, halaman tersebut dapat mencuri data pribadi, meminta informasi kartu kredit, atau memasang perangkat lunak berbahaya seperti phishing dan malware di perangkat korban.
Anang mengungkapkan, kasus serupa pernah terjadi pada Juni 2025. Namun, pada kampanye penipuan terbaru ini, intensitas serangan dan jumlah domain palsu yang digunakan terpantau jauh lebih masif. Bahkan, dampak dari aktivitas phishing tersebut sempat membuat situs resmi tilang Kejaksaan terblokir akibat reputasi spam oleh sistem Internet Positif Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Kejaksaan menegaskan bahwa tautan resmi layanan tilang Kejaksaan hanya berada di alamat:
– kejaksaan-motoring.com
– tilang.kejaksaan.go.id
Selain dua alamat tersebut dipastikan merupakan bentuk penipuan.
Dalam perkembangan penanganan perkara, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri telah menetapkan tiga orang tersangka berinisial FN, RW, dan WTP pada 6 Januari 2026. Ketiganya dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
“Kami tegaskan Kejaksaan RI tidak pernah mengirimkan tautan atau permintaan pembayaran denda tilang melalui pesan pribadi. Masyarakat harus selalu waspada dan melakukan verifikasi sebelum mempercayai informasi yang mengatasnamakan Kejaksaan,” ujar Anang.
Kejaksaan Agung juga mengajak masyarakat untuk segera melaporkan apabila menemukan indikasi penipuan serupa agar dapat segera ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum.








