Puluhan anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) dari sejumlah wilayah dan jajaran wilayah teritorial (wilter) DKI Jakarta mendatangi Kantor Dinas Sosial Pemerintah Provinsi DKI Jakarta di Jakarta Pusat, Rabu (30/1/2026).
Kedatangan LSM GMBI bertujuan mempertanyakan penanganan dan prosedur terhadap lima orang yang diduga sebagai Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS), namun dinilai tidak memenuhi unsur tersebut.
Kasus ini bermula dari operasi penertiban gabungan yang dilakukan Polsek Koja bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Koja, Pemerintah Kota Jakarta Utara, dan unsur terkait lainnya beberapa bulan lalu. Dalam operasi tersebut, sebanyak 15 orang diamankan dengan dugaan sebagai PMKS. Dari jumlah itu, LSM GMBI menilai lima orang tidak terbukti sebagai PMKS dan meminta agar segera dipulangkan ke keluarganya.
Ketua LSM GMBI Jakarta Timur, Hakim Iskandar, menyatakan bahwa kelima orang tersebut awalnya dituding sebagai pekerja seks komersial. Namun tuduhan tersebut dinilai tidak memiliki dasar yang kuat.
“Faktanya, mereka diamankan bukan di lokasi prostitusi, bukan di kamar, dan tidak sedang melayani tamu. Mereka hanya bekerja sebagai pelayan dan pengantar minuman di sebuah warung di kawasan Pengangsaan Dua,” ujar Hakim.
Dalam audiensi tersebut, LSM GMBI diterima oleh Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial Dinas Sosial DKI Jakarta, Dr. drg. Maria Margaretha, M.Si., yang akrab disapa Ibu Tingke, bersama staf, serta Devi selaku Kepala Panti Sosial Kedoya. Pertemuan juga dihadiri oleh perwakilan kepolisian dari Polsek Kemayoran dan Polres Jakarta Pusat.
Hakim menambahkan, pihaknya mengaku telah menjalankan seluruh prosedur administrasi yang diminta oleh panti sosial, termasuk penyerahan berkas hingga tahap PM1. Namun, ia mempertanyakan alasan pihak Dinas Sosial dan panti sosial yang masih menahan kelima orang tersebut.
“Kami sudah memenuhi semua prosedur yang diminta, tetapi tidak mendapatkan penjelasan yang jelas mengapa mereka masih ditahan,” katanya.
Audiensi antara LSM GMBI dan Dinas Sosial Pemprov DKI Jakarta tersebut belum menghasilkan kesepakatan, lantaran adanya perbedaan pandangan dan penafsiran prosedur antara kedua belah pihak.
LSM GMBI berharap Dinas Sosial DKI Jakarta dapat mengambil kebijakan yang berpihak pada keadilan dengan memulangkan kelima orang tersebut kepada keluarga, mengingat mereka tidak terbukti sebagai PMKS dan telah menjalani proses penanganan selama sekitar tiga bulan.
Sementara itu, Kepala Dinas Sosial Pemprov DKI Jakarta, Iqbal Akbarudin, tidak dapat menghadiri audiensi karena tengah mengikuti rapat.
LSM GMBI juga menyerahkan sejumlah bukti kepada Dinas Sosial DKI Jakarta. Namun, Kepala Panti Sosial Kedoya menyampaikan akan terlebih dahulu melakukan verifikasi terhadap keabsahan bukti-bukti tersebut.
Apabila tidak ada kejelasan, LSM GMBI menyatakan akan melanjutkan persoalan ini ke Ombudsman RI, Kementerian Sosial, serta Gubernur DKI Jakarta.









