Logo HPN 2026

Hari Pers Nasional

Akan diselenggarakan di
PROVINSI BANTEN
9 Februari 2026

Kemenkes Sambut Putusan MK Perkuat KKI dan Kolegium Kesehatan

21K pembaca

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyambut positif putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memperkuat kedudukan Konsil Kesehatan Indonesia (KKI) dan Kolegium Kesehatan dalam tata kelola profesi kesehatan di Indonesia.

Putusan MK dalam perkara Nomor 111/PUU-XXII/2024 dan 182/PUU-XXII/2024 menegaskan KKI berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden serta menjalankan tugasnya secara independen. Keputusan ini dinilai memberikan kepastian hukum sekaligus mempertegas peran strategis KKI dan Kolegium dalam menjaga mutu, kompetensi, dan profesionalisme tenaga medis serta tenaga kesehatan.

Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menyatakan Kolegium memiliki kedudukan independen dalam menetapkan standar kompetensi profesi tanpa intervensi lembaga lain. Sementara Anwar Usman menegaskan posisi Kolegium sebagai bagian dari keanggotaan KKI penting untuk memastikan pengembangan pendidikan dan kompetensi tenaga kesehatan tetap objektif dan berbasis keilmuan.

Gambar

Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenkes, Aji Muhawarman, mengatakan penguatan posisi KKI dan Kolegium merupakan langkah penting dalam pembenahan tata kelola profesi kesehatan secara menyeluruh.

“Sejak awal, KKI dan Kolegium telah bekerja secara profesional dan mandiri. Putusan MK ini mempertegas legitimasi kelembagaan sekaligus memberi kepastian hukum bagi seluruh pemangku kepentingan,” ujar Aji.

Ia menambahkan, pemerintah mendukung penuh independensi Kolegium sebagai lembaga keilmuan yang berfokus pada peningkatan mutu, kompetensi, dan keselamatan pasien.

“Kolegium harus menjadi rumah besar keilmuan, bukan berada di bawah kepentingan organisasi tertentu,” tegasnya.

Terkait organisasi profesi, Mahkamah Konstitusi tetap menegaskan perlunya wadah tunggal bagi setiap profesi kesehatan. Pembentukannya akan dikoordinasikan oleh Menteri Koordinator dengan melibatkan kementerian dan lembaga terkait, serta ditargetkan rampung paling lama satu tahun sejak putusan dibacakan.

Selain itu, MK tidak mengabulkan permohonan pengalihan kewenangan pemerintah kepada organisasi profesi, seperti rekomendasi perizinan praktik (SIP), pengelolaan SKP, pelatihan, maupun penetapan standar profesi. Dengan demikian, peran pemerintah sebagai regulator tetap diperkuat.

“Negara harus hadir memastikan mutu layanan, keselamatan pasien, dan perlindungan masyarakat. Karena itu, kewenangan perizinan, SKP, dan pelatihan tetap berada dalam sistem yang terintegrasi dan diawasi,” kata Aji.

Ke depan, Kemenkes akan berkoordinasi dengan Kementerian Koordinator, KKI, Kolegium, organisasi profesi, perguruan tinggi, serta pemangku kepentingan lainnya untuk menyusun peta jalan implementasi putusan MK secara bertahap dan berkelanjutan.

Melalui penguatan kelembagaan dan kepastian regulasi ini, Kemenkes berharap tercipta sistem tata kelola profesi kesehatan yang semakin profesional, independen, dan berpihak pada kepentingan masyarakat.

No More Posts Available.

No more pages to load.

Siap