Logo HPN 2026

Hari Pers Nasional

Akan diselenggarakan di
PROVINSI BANTEN
9 Februari 2026

Sidang Korupsi Tata Kelola Minyak Pertamina, Ahli Ungkap Pelanggaran Pengadaan dan Standar BBM

36.5K pembaca

Persidangan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (2/2/2026). Sidang kali ini menghadirkan keterangan sejumlah ahli yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

JPU Dr. Zulkipli, S.H., M.H., menjelaskan bahwa para ahli yang memberikan keterangan berasal dari berbagai disiplin, antara lain ahli pengadaan barang dan jasa, ahli kimia, serta ahli hukum pidana.

Menurut Zulkipli, ahli pengadaan barang dan jasa memaparkan bahwa proses pengadaan di lingkungan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) wajib mengacu pada prinsip transparansi, efisiensi, dan akuntabilitas. Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, ahli menilai mekanisme pengadaan dalam perkara tersebut tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Gambar

“Ahli menyimpulkan bahwa terdapat pelanggaran prinsip pengadaan barang dan jasa, sehingga proses yang dilakukan tidak sejalan dengan aturan di lingkungan BUMN,” ujar Zulkipli.

Sejalan dengan hal itu, ahli hukum pidana menegaskan bahwa pelanggaran dalam pengadaan barang dan jasa dapat menjadi dasar penentuan tindak pidana korupsi.

Menurutnya, apabila unsur perbuatan melawan hukum dan kerugian keuangan negara sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi terpenuhi, maka perbuatan tersebut dapat dikualifikasikan sebagai korupsi.

Dari aspek teknis, ahli kimia menyoroti proses blending atau pencampuran bahan bakar minyak (BBM) yang dilakukan oleh Pertamina. Ia menyatakan bahwa praktik tersebut secara teknis dimungkinkan, namun harus memenuhi standar kualitas yang diatur dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) agar BBM yang diterima masyarakat tetap sesuai spesifikasi.

Ahli juga mengungkapkan bahwa terdapat formula pencampuran tertentu, seperti penggabungan RON 92 dan RON 88 menjadi RON 90, yang seharusnya dapat dilakukan secara efisien tanpa menimbulkan biaya besar bagi perusahaan, sepanjang mengikuti standar teknis yang berlaku.

Persidangan akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan lanjutan guna mendalami peran para pihak serta dampak keuangan negara dalam perkara tersebut.

No More Posts Available.

No more pages to load.

Siap