Kementerian Kehutanan memperingati Hari Lahan Basah Sedunia (World Wetlands Day/WWD) 2026 bersama masyarakat melalui kegiatan Car Free Day (CFD) di Jakarta, Minggu (8/2/2026). Peringatan ini menjadi upaya meningkatkan kesadaran publik tentang peran strategis lahan basah dalam menjaga ekosistem, mengendalikan perubahan iklim, dan mengurangi risiko bencana.
Peringatan Hari Lahan Basah Sedunia 2026 digelar di tengah aktivitas olahraga warga Jakarta dan sekitarnya. Kegiatan diisi dengan jalan sehat, kampanye edukasi lingkungan, pembagian bibit pohon gratis, serta berbagai aktivitas edukatif yang melibatkan masyarakat secara langsung.
Mengusung tema “Rawat Tradisi Lahan Basah Lestari”, peringatan tahun ini menekankan pentingnya kearifan lokal dan peran aktif masyarakat dalam menjaga keberlanjutan ekosistem lahan basah Indonesia.
Wakil Menteri Kehutanan Rohmat Marzuki, yang hadir mewakili Menteri Kehutanan, menegaskan bahwa lahan basah memiliki fungsi vital sebagai penyerap karbon, pengendali iklim, serta pelindung alami dari bencana.
“Lahan basah adalah ginjalnya bumi. Mereka bekerja secara senyap menyaring polusi, melindungi pesisir, dan menyerap karbon bahkan lebih besar dibanding hutan tropis,” ujar Rohmat.
Ia menyampaikan bahwa Kementerian Kehutanan berkomitmen menjaga kelestarian ekosistem lahan basah Indonesia, meliputi mangrove, rawa gambut, dan lahan basah lainnya, termasuk delapan Situs Ramsar yang telah diakui dunia.
“Ini merupakan aset strategis bangsa yang harus dijaga untuk pengendalian iklim dan perlindungan dari bencana,” tegasnya.
Melalui peringatan WWD 2026, Kementerian Kehutanan mengajak seluruh lapisan masyarakat memperkuat kepedulian dan aksi nyata dalam menjaga lahan basah sebagai bagian penting mitigasi perubahan iklim, pelestarian keanekaragaman hayati, dan peningkatan kualitas lingkungan hidup berkelanjutan.
“Mari kita pastikan lahan basah Indonesia tetap menjadi warisan berharga bagi anak cucu dan masa depan bangsa,” pungkas Rohmat.
Data terbaru menunjukkan, dari total 3,4 juta hektare mangrove nasional, sekitar 80 persen berada di dalam kawasan hutan. Sementara ekosistem rawa gambut seluas 20,7 juta hektare, sekitar 74 persennya juga berada di kawasan hutan. Kondisi ini menegaskan peran Kementerian Kehutanan sebagai sektor kunci dalam mitigasi krisis iklim berbasis ekosistem.
Indonesia sendiri telah meratifikasi Konvensi Ramsar melalui Keputusan Presiden Nomor 48 Tahun 1991. Hingga 2026, Indonesia tercatat memiliki delapan Situs Ramsar dengan luas lebih dari 1,3 juta hektare yang tersebar di berbagai wilayah, termasuk Jambi, Sumatera Selatan, DKI Jakarta, Kalimantan, Sulawesi, Papua Selatan, dan Nusa Tenggara Timur. Selain itu, pengelolaan lahan basah perkotaan Indonesia juga mendapat pengakuan global melalui Wetland City Accreditation yang diraih Kota Surabaya dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur.







