Logo HPN 2026

Hari Pers Nasional

Akan diselenggarakan di
PROVINSI BANTEN
9 Februari 2026

3.508 ASN Perkuat Kementerian Haji, 21 ASN ke BPJPH

Proses koordinasi pengalihan ASN Kementerian Agama ke Kementerian Haji dan Umrah serta BPJPH dalam rangka persiapan haji 2026 dan percepatan jaminan produk halal. (Foto: Istimewa/kemenag.go.id)
11.9K pembaca

Kementerian Agama (Kemenag) mengalihkan 3.528 Aparatur Sipil Negara (ASN) ke Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) serta Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Kebijakan ini dilakukan untuk mendukung penyelenggaraan haji 2026 serta percepatan jaminan produk halal nasional.

Sekretaris Jenderal Kemenag, Kamaruddin Amin, menegaskan proses peralihan berjalan sesuai ketentuan dan tidak ada upaya penghambatan.

Dukung Haji 2026 dan Akselerasi Halal

Gambar

Sekjen Kemenag Kamaruddin Amin menyebutkan, hingga saat ini terdapat 3.528 ASN yang telah dialihkan.

“Data kami, sampai hari ini sudah ada 3.528 ASN Kemenag yang pindah ke Kementerian Haji dan Umrah dan BPJPH. Ini bagian dari komitmen menyukseskan haji 2026 dan percepatan jaminan produk halal,” ujar Kamaruddin di Jakarta, Rabu (11/2/2026).

Ia menegaskan, proses alih status kepegawaian berjalan sesuai regulasi dan tanpa hambatan administratif.

Gunakan Mekanisme Pengalihan, Bukan Mutasi

Kepala Biro SDM Kemenag, Wawan Djunaedi, menjelaskan bahwa pengalihan SDM telah dirintis sejak November 2024 melalui rapat koordinasi bersama Badan Kepegawaian Negara (BKN), BPH (kini Kemenhaj), dan BPJPH.

Rapat tersebut menyepakati penggunaan sistem pengalihan ASN, bukan mutasi, sehingga proses menjadi lebih sederhana dan cepat.

Pengalihan ini merujuk pada Peraturan Menpan RB Nomor 15 Tahun 2024 yang mengatur mekanisme alih status pegawai akibat restrukturisasi kementerian/lembaga. Namun, mekanisme tersebut hanya berlaku hingga akhir Desember 2025.

Skema “Bedol Desa” dan Seleksi Ulang

Dalam implementasinya, pengalihan dilakukan secara “bedol desa”, yakni seluruh pegawai dengan tugas dan fungsi (tusi) haji dialihkan ke Kemenhaj, sedangkan pegawai dengan tusi Jaminan Produk Halal dialihkan ke BPJPH.

Sebanyak 21 ASN Kemenag telah dialihkan ke BPJPH. Sementara itu, 3.508 ASN beralih ke Kemenhaj.

Untuk Kemenhaj, proses berlangsung lebih panjang karena dilakukan seleksi ulang terhadap pegawai yang diusulkan. Menteri Agama juga membuka peluang pengalihan ASN di luar tusi haji, dengan mempertimbangkan kebutuhan organisasi.

Tim Gabungan Percepat Proses

Kemenag dan Kemenhaj membentuk tim gabungan Biro SDM guna mempercepat proses peralihan. Tim ini bertugas menyisir data usulan agar tidak terjadi duplikasi nama.

Langkah tersebut dinilai penting mengingat operasional penyelenggaraan haji 2026 semakin dekat.

No More Posts Available.

No more pages to load.

Siap