Kebijakan Zero Over Dimension Over Load (ODOL) akan diberlakukan efektif mulai Januari 2027. Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menegaskan, penegakan aturan tersebut harus dilakukan secara adil, menyeluruh, dan melibatkan seluruh pemangku kepentingan.
Penegasan itu disampaikan AHY usai Rapat Koordinasi di Markas Polda Sumatra Selatan yang membahas penanganan kendaraan ODOL, menyusul robohnya Jembatan Muara Lawai di Kecamatan Merapi Timur, Kabupaten Lahat, pada Juni 2025 akibat kendaraan bermuatan berlebih.
ODOL Ancam Keselamatan dan Infrastruktur
AHY menyebut persoalan ODOL sebagai isu serius yang berdampak langsung terhadap keselamatan masyarakat dan keberlanjutan infrastruktur nasional. Pemerintah berkomitmen menjadikan Zero ODOL sebagai bagian dari upaya memperkuat keselamatan transportasi dan sistem logistik berkelanjutan.
“Di tingkat pusat kami mengoordinasikan kebijakan Zero ODOL yang insya Allah berlaku efektif Januari 2027. Terlalu banyak kecelakaan terjadi akibat ODOL. Satu nyawa terlalu banyak,” ujar AHY.
Selain meningkatkan risiko kecelakaan, kendaraan ODOL juga mempercepat kerusakan jalan dan jembatan. Setiap tahun, negara harus mengalokasikan anggaran hingga puluhan triliun rupiah untuk preservasi infrastruktur.
Penegakan Tidak Hanya Sasar Sopir
AHY menegaskan, implementasi Zero ODOL dilakukan bertahap, diawali sosialisasi dan pembinaan sebelum penegakan hukum penuh diterapkan. Penindakan tidak hanya menyasar pengemudi, tetapi juga pemilik usaha, pemilik kendaraan, hingga karoseri yang melakukan modifikasi over dimensi.
“Selama ini sering kali hanya pengemudi yang disalahkan. Padahal harus ditelusuri siapa pemilik perusahaannya, siapa pemilik kendaraannya, termasuk karoseri yang membiarkan modifikasi menjadi over dimensi,” tegasnya.
AHY juga menekankan pentingnya sinergi lintas sektor, mulai dari Kementerian Perhubungan, Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, Kementerian Ketenagakerjaan, Polri, hingga pemerintah daerah.
Dukungan Polda Sumsel
Wakapolda Sumatra Selatan Brigjen Pol Rony Samtana menyatakan dukungan penuh terhadap kebijakan Zero ODOL. Menurutnya, permasalahan ODOL berdampak luas terhadap keselamatan lalu lintas dan kerugian ekonomi negara.
“Penanganan ODOL harus menjadi tanggung jawab bersama dengan pendekatan komprehensif dan berkelanjutan,” ujarnya.
Rapat koordinasi turut dihadiri Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor, Wakil Gubernur Sumatra Selatan Cik Ujang, serta sejumlah pejabat kementerian dan instansi terkait.











