Hengki Lumban Toruan
HENGKI LUMBAN TORUAN CEO & Founder Sketsa Indonesia

Gong Xi Fa Cai

Selamat Tahun Baru Imlek 2577

Semoga Tahun Ular Kayu 2026 membawa kemakmuran & kebahagiaan
2026
🧧🐍 Imlek 2577

Sidang Suap Hakim: JPU Soroti Selisih Fantastis USD 58 Juta dan Modus PT Cangkang

Jaksa Penuntut Umum Andi Setyawan memberikan keterangan kepada awak media usai sidang dugaan suap hakim di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (11/2/2026).(Sumber: kejaksaan.go.id)
11.7K pembaca

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andi Setyawan mengungkap perkembangan terbaru dalam persidangan perkara dugaan suap hakim dan perintangan perkara dengan terdakwa Marcella Santoso dkk di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (11/2/2026).

Dalam persidangan tersebut, JPU menegaskan seluruh alat bukti berupa catatan dan percakapan digital telah diakui serta dibenarkan oleh para terdakwa.

Aliran Dana dan Dugaan Skema Yuridis

Gambar

Fakta persidangan mengungkap adanya aliran dana dari Ariyanto Bakri yang diserahkan kepada M. Adhiya Muzakki melalui perantara Wahyu Gunawan untuk kemudian diteruskan kepada hakim.

Menurut JPU, praktik tersebut tidak sekadar penyuapan biasa. Skema yang digunakan disebut sengaja dikemas dengan konstruksi yuridis agar tampak sah secara hukum, padahal substansinya merupakan upaya suap.

“Perbedaan signifikan ini memicu kecurigaan JPU mengenai pihak yang menikmati sisa dana tersebut, mengingat terdapat selisih besar antara jumlah yang diminta dengan yang diakui telah diterima,” ujar Andi Setyawan di persidangan.

Selisih Dana Mencolok

Dalam sidang terungkap perbedaan keterangan terkait jumlah uang yang terlibat. Saksi Wahyu Gunawan menyebut dana yang diterima sekitar 2 juta dolar AS. Sementara terdakwa Ariyanto Bakri mengaku terdapat permintaan sebesar 60 juta dolar AS.

Selisih sebesar 58 juta dolar AS itu menjadi sorotan jaksa karena dinilai berpotensi mengindikasikan adanya pihak lain yang turut menikmati dana tersebut.

Dugaan Penyalahgunaan Badan Hukum

Selain aliran dana, persidangan juga mengungkap dugaan penyalahgunaan badan hukum melalui pembentukan perseroan terbatas (PT) yang tidak memiliki kegiatan usaha utama.

Perusahaan tersebut diduga hanya difungsikan sebagai wadah untuk menampung aset pribadi, termasuk sejumlah kendaraan, dengan tujuan menyamarkan kepemilikan dan asal-usul harta.

Sidang perkara ini masih berlanjut dengan agenda pemeriksaan lanjutan dan pendalaman aliran dana.

No More Posts Available.

No more pages to load.

Siap