Nusron Wahid menyerahkan 3.922 sertipikat hak atas tanah milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kepada Pramono Anung di Masjid Raya K.H. Hasyim Asy’ari, Jumat (13/2/2026). Penyerahan tersebut menandai penyelamatan aset negara dengan nilai total mencapai Rp102 triliun.
Sertipikat yang diberikan mencakup aset seluas 563,9 hektare dan terdiri atas ribuan fasilitas publik, mulai dari jalan, gedung, sekolah hingga taman kota.
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menyatakan penyelesaian sertipikasi ini merupakan tindak lanjut permohonan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta guna memperkuat kepastian hukum atas aset daerah.
“Dengan terbitnya sertipikat ini, aset senilai Rp102 triliun berhasil diamankan secara hukum,” ujar Nusron.
Ia menegaskan, legalitas aset menjadi langkah strategis untuk mencegah sengketa maupun potensi kehilangan barang milik negara di masa mendatang. Sinergi antara Kementerian ATR/BPN dan Pemprov DKI Jakarta, lanjutnya, akan terus diperkuat, termasuk agenda penyerahan sertipikat tanah wakaf pada Ramadan mendatang.
Sementara itu, Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menyebut sertipikat tersebut akan dimanfaatkan secara optimal guna mendukung pembangunan dan tata kelola pemerintahan yang transparan.
“Ini bukan sekadar administrasi, tetapi fondasi agar Jakarta semakin tertib, terbuka, dan akuntabel sebagai kota global,” kata Pramono.
Rincian Aset yang Disertipikatkan
Dari total 3.922 sertipikat, aset yang tercatat antara lain:
2.837 ruas jalan
691 gedung (balai warga, sarana olahraga, dan fasilitas sosial)
154 sarana pendidikan
123 taman
69 gedung fasilitas umum
39 kantor kelurahan/kecamatan
17 eks rumah dinas
Atas capaian tersebut, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerima penghargaan dari Museum Rekor-Dunia Indonesia (MURI) untuk kategori Penyertipikatan Hak Pakai Terbanyak di tingkat pemerintah provinsi.






