1447 H
رمضان كريم
Marhaban Ya Ramadan
Semoga bulan suci ini membawa keberkahan, kedamaian, dan ampunan bagi kita semua.
✦ Mari sucikan hati, perbanyak ibadah, dan pererat silaturahmi ✦
Hengki Lumban Toruan
HENGKI LUMBAN TORUAN CEO & Founder Sketsa Indonesia

Gugatan Reky Rompis Terhadap Damai Putra Group Berlanjut ke MA 

oleh
Gedung Mahkamah Agung (MA). (Sumber: Tempo)
20.4K pembaca

Pengadilan Negeri (PN) Bekasi Kota memutuskan gugatan perdata yang diajukan Reky Rompis terhadap PT Kirana Damai Putra (Damai Putra Group) tidak dapat diterima atau Niet Ontvankelijke Verklaard (NO).

Putusan tersebut tertuang dalam perkara Nomor 357/Pdt.G/2025/PN Bks yang dibacakan pada 11 Desember 2025. Majelis hakim mengabulkan eksepsi tergugat terkait gugatan yang dinilai kabur atau tidak jelas (exceptie obscuur libel). Dalam pokok perkara, majelis menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima.

Kronologi Gugatan

Gambar

Gugatan diajukan Reky Rompis pada 11 September 2025 di Pengadilan Negeri Bekasi atas dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH).

Melalui kuasa hukumnya, Polma Tua P. Lumbantoruan, SH, dijelaskan bahwa kliennya membeli satu unit rumah di proyek ASERA NISHI (RUM2), Kota Harapan Indah, Bekasi. Pembelian tersebut dituangkan dalam Surat Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) Nomor 0114/KDP/PMS/AN/VII/2021 tertanggal 18 Juli 2021.

Unit yang dibeli berupa rumah tipe 55/60 (luas bangunan 55 meter persegi dan luas tanah 60 meter persegi) dengan nilai transaksi Rp1,2 miliar. Penggugat telah membayarkan uang muka sebesar Rp133,9 juta.

Namun, dalam perjalanannya, pihak pengembang menyatakan perjanjian tidak dapat dilanjutkan dengan alasan penggugat tidak memenuhi persyaratan, salah satunya faktor usia. Tergugat kemudian membatalkan perjanjian dan menganggap penggugat mengundurkan diri.

Penggugat meminta pengembalian uang muka yang telah dibayarkan. Namun, permintaan tersebut ditolak dengan alasan penggugat dianggap mengundurkan diri dari transaksi.

Jalannya Persidangan

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Ika Lusiana Riyanti, SH, dengan anggota Noor Iswandi, SH dan Uli Purnama, SH.
Dalam persidangan pemeriksaan saksi pada 30 Oktober 2025, hakim Noor Iswandi sempat menanyakan kepada penggugat mengenai besaran pengembalian dana yang diharapkan apabila tergugat bersedia mengembalikan uang.

Saat itu, penggugat menyatakan bersedia menerima pengembalian sebesar 75 persen dari total dana yang telah disetorkan, meskipun tidak sesuai dengan nilai gugatan awal. Hakim kemudian meminta kuasa hukum tergugat untuk mempertimbangkan usulan tersebut dan menyampaikannya kepada manajemen perusahaan.

Saksi penggugat, Jimmy Endey, membenarkan adanya pertanyaan hakim tersebut dalam persidangan.

Sementara itu, saksi dari pihak tergugat menyampaikan bahwa unit rumah yang semula dipesan penggugat telah dijual kepada pihak ketiga. Saksi juga tidak dapat menunjukkan dokumen pengunduran diri penggugat dalam persidangan.

Upaya Hukum Lanjutan

Atas putusan PN Bekasi Kota, penggugat mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Bandung. Namun, pengadilan tingkat banding menguatkan putusan sebelumnya.
Kini, Reky Rompis mengajukan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung Republik Indonesia. Ia berharap lembaga peradilan tertinggi tersebut dapat memberikan putusan yang adil, khususnya terkait pengembalian dana yang telah disetorkan kepada pengembang.

Perkara ini menjadi perhatian publik, terutama terkait perlindungan konsumen dalam transaksi properti dan kepastian hukum atas perjanjian jual beli perumahan.

Hingga berita ini ditayangkan, masih terus dilakukan upaya konfirmasi terhadap pihak Damai Putra Group.

No More Posts Available.

No more pages to load.

Siap