Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung memutuskan pembatasan pembangunan lapangan padel di kawasan perumahan. Kebijakan itu dibahas dalam rapat terbatas di Balai Kota Jakarta, Selasa (24/2/2026), bersama jajaran Pemprov DKI.
Selain pengendalian sarana olahraga padel, rapat juga membahas penertiban fungsi pedestrian dan revitalisasi Anjungan DKI Jakarta di Taman Mini Indonesia Indah (TMII).
Padel Wajib di Zona Komersial
Pramono menegaskan, izin baru pembangunan lapangan padel tidak diperbolehkan di zona perumahan. Seluruh pembangunan baru harus berada di zona komersial.
Lapangan yang tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) akan dikenai sanksi penghentian kegiatan hingga pembongkaran dan pencabutan izin usaha. Sementara lapangan berizin di perumahan dibatasi operasional maksimal pukul 20.00 WIB dan wajib menerapkan peredam suara jika menimbulkan kebisingan.
Ia juga melarang pembangunan lapangan padel di atas aset Pemprov, khususnya Ruang Terbuka Hijau (RTH). Pembangunan berikutnya wajib mengantongi rekomendasi teknis awal dari Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora).
Berdasarkan pendataan Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan per 23 Februari 2026, terdapat 397 lapangan padel di Jakarta sehingga diperlukan pengendalian.
Trotoar Dikembalikan untuk Pejalan Kaki
Pemprov DKI juga menegaskan penegakan Perda Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum. Satpol PP diminta menertibkan pedagang kaki lima (PKL) serta parkir liar, termasuk ojek online, yang menggunakan trotoar.
Kebijakan ini bertujuan mengembalikan fungsi pedestrian sebagai ruang publik bagi pejalan kaki.
Revitalisasi Anjungan DKI di TMII
Pramono turut menyetujui revitalisasi Anjungan DKI Jakarta di TMII yang berdiri sejak 1974. Revitalisasi dilakukan sebagai bagian persiapan menyambut 500 tahun Jakarta.
Pendanaan tahap pertama sebesar Rp25 miliar, disusul Rp25 miliar pada tahap berikutnya, bersumber dari dana kejadian luar biasa (KLB) PT Wisma Nusantara Indonesia tanpa menggunakan APBD.










