LBH GEKIRA Kawal Korban Dugaan Kekerasan Seksual di Jakarta Pusat

oleh
Tim LBH GEKIRA mendampingi korban dugaan tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) saat menjalani pemeriksaan di Unit PPA Polres Metro Jakarta Pusat. Pendampingan dilakukan untuk memastikan hak-hak korban terlindungi selama proses hukum berlangsung.
19.5K pembaca

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Gerakan Kristiani Indonesia Raya (GEKIRA) menyatakan siap memberikan pendampingan hukum kepada korban dugaan tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) yang saat ini sedang ditangani Polres Metro Jakarta Pusat.

Wakil Ketua Umum PP GEKIRA Bidang Hukum dan Advokasi, Dr. Haposan P. Batubara, S.H., M.H., mengatakan pihaknya menduga masih terdapat korban lain yang belum berani melaporkan kejadian serupa kepada aparat penegak hukum.

“Kami menduga masih ada korban lainnya. Karena itu, LBH GEKIRA siap memberikan pendampingan hukum bagi korban yang membutuhkan perlindungan dan keadilan,” kata Haposan, Rabu (3/6/2026).

Gambar

Kasus ini mencuat setelah seorang ibu yang identitasnya disamarkan sebagai Mawar menerima informasi dari pihak sekolah anaknya pada 30 April 2026. Setelah melakukan penelusuran lebih lanjut, keluarga memperoleh keterangan dari korban mengenai dugaan peristiwa yang terjadi pada Maret 2024 di sebuah apartemen di kawasan Grand Pramuka, Jakarta Pusat.

Berdasarkan keterangan yang disampaikan keluarga kepada pihak berwenang, korban diduga mengalami kekerasan seksual setelah diajak ke sebuah unit apartemen oleh sejumlah pihak yang kini telah dilaporkan kepada kepolisian.

Keluarga korban juga menyebut bahwa setelah kejadian tersebut, korban mengalami tekanan psikologis yang berat hingga sempat mengalami depresi dan membutuhkan pendampingan.

Atas dugaan tindak pidana tersebut, keluarga korban lebih dahulu mengadukan kasus tersebut ke Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA) DKI Jakarta pada April 2026. Laporan resmi kemudian disampaikan ke Polres Metro Jakarta Pusat pada 13 Mei 2026 dan saat ini masih dalam proses penyelidikan.

Pada Selasa (2/6/2026), tim LBH GEKIRA turut mendampingi korban dalam pemeriksaan klarifikasi di Unit I Satres PPA dan PPO Polres Metro Jakarta Pusat. Pemeriksaan berlangsung lebih dari tiga jam dengan fokus pada pendalaman kronologi dugaan TPKS yang dilaporkan korban.

Penyidik juga dijadwalkan memeriksa sejumlah saksi untuk melengkapi proses penyelidikan dan mengungkap fakta-fakta yang diperlukan dalam penanganan perkara tersebut.

Pendampingan hukum terhadap korban dilakukan oleh tim LBH GEKIRA yang terdiri dari Ramos Manurung, S.H. dan Daniel Pangidoan, S.H.

Haposan berharap aparat penegak hukum dapat menangani perkara ini secara profesional, objektif, dan memberikan perlindungan maksimal kepada korban.

“Kasus yang menyangkut perempuan dan anak harus ditangani secara serius. Kami berharap proses hukum berjalan transparan, objektif, serta mampu mengungkap seluruh fakta yang ada,” tegasnya.

Hingga saat ini, proses penyelidikan masih berlangsung dan pihak kepolisian terus mengumpulkan keterangan dari para saksi yang terkait dengan perkara tersebut.

No More Posts Available.

No more pages to load.

Siap