Ketua PA Jakarta Pusat Ingatkan Bahaya Perkawinan Anak bagi Masa Depan Generasi Muda

oleh
Ketua Pengadilan Agama Jakarta Pusat, Muhammad Aliyuddin, saat menjadi narasumber dalam kegiatan Peningkatan Wawasan Pelayanan Kesehatan Calon Pengantin yang membahas pencegahan perkawinan anak dan dispensasi nikah secara daring, Kamis (18/6/2026).
9.1K pembaca

Ketua Pengadilan Agama Jakarta Pusat, Muhammad Aliyuddin, menegaskan pentingnya upaya pencegahan perkawinan anak melalui edukasi, penguatan peran keluarga, serta kolaborasi lintas sektor guna melindungi masa depan generasi muda.

Pernyataan tersebut disampaikan saat menjadi narasumber utama dalam kegiatan Peningkatan Wawasan Pelayanan Kesehatan Calon Pengantin yang diselenggarakan Suku Dinas Kesehatan Kota Administrasi Jakarta Pusat secara daring, Kamis (18/6/2026).

Dalam kegiatan bertema “Pencegahan Perkawinan Anak dan Dispensasi Nikah”, Muhammad Aliyuddin memaparkan berbagai aspek hukum, sosial, pendidikan, dan kesehatan yang berkaitan dengan praktik perkawinan usia anak.

Menurutnya, perkawinan anak bukan sekadar persoalan administratif atau pemenuhan syarat hukum, melainkan masalah multidimensi yang berdampak langsung terhadap kualitas sumber daya manusia dan pembangunan bangsa.

“Perkawinan pada usia anak berpotensi menghambat akses pendidikan, meningkatkan risiko kesehatan ibu dan anak, serta memperbesar kerentanan terhadap berbagai persoalan sosial dan ekonomi. Karena itu, pencegahan harus menjadi prioritas bersama,” ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa pemerintah telah menetapkan batas usia minimal perkawinan sebagai bentuk perlindungan terhadap anak agar mereka memiliki kesempatan tumbuh, belajar, dan berkembang secara optimal sebelum memasuki kehidupan rumah tangga.

Meski demikian, Muhammad Aliyuddin mengakui masih terdapat permohonan dispensasi nikah yang diajukan ke pengadilan. Namun, ia menegaskan bahwa dispensasi nikah merupakan mekanisme hukum yang bersifat pengecualian dan tidak dapat digunakan secara sembarangan.

“Dispensasi nikah harus dipahami sebagai pengecualian, bukan kebiasaan. Hakim wajib mempertimbangkan kepentingan terbaik bagi anak, termasuk aspek psikologis, kesehatan, pendidikan, serta dampak sosial yang mungkin timbul,” tegasnya.

Ia juga menyoroti pentingnya peran keluarga dalam membangun komunikasi yang sehat dengan anak. Menurutnya, banyak kasus perkawinan usia dini dipicu minimnya pengawasan, kurangnya pendidikan reproduksi, serta rendahnya pemahaman mengenai konsekuensi hukum dan sosial dari sebuah perkawinan.

Karena itu, ia mendorong keterlibatan aktif seluruh pihak, mulai dari keluarga, sekolah, tokoh masyarakat, tenaga kesehatan, hingga lembaga pemerintah untuk memperkuat edukasi kepada remaja.

“Anak-anak harus diberikan ruang untuk menyelesaikan pendidikan, mengembangkan potensi diri, dan mempersiapkan masa depan secara matang. Perkawinan bukan sekadar persoalan usia, tetapi juga kesiapan mental, emosional, sosial, dan ekonomi,” katanya.

Kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Pusat dalam meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai pentingnya perencanaan keluarga yang sehat dan berkualitas. Selain membahas kesehatan calon pengantin, peserta juga mendapatkan pemahaman terkait perlindungan anak dan konsekuensi hukum dalam perkawinan.

Muhammad Aliyuddin berharap sosialisasi semacam ini dapat memperkuat kesadaran masyarakat bahwa perlindungan anak merupakan investasi jangka panjang bagi pembangunan bangsa.

“Ketika anak-anak mendapatkan haknya untuk belajar, tumbuh, dan berkembang secara optimal, maka kita sedang membangun fondasi yang kuat bagi masa depan Indonesia. Karena itu, pencegahan perkawinan anak harus menjadi gerakan bersama yang melibatkan semua pihak,” pungkasnya.

No More Posts Available.

No more pages to load.

Siap