Polres Metro Jakarta Utara Tindak Lanjuti Laporan Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Anak

oleh
Kuasa hukum mendampingi pelapor saat menyampaikan laporan dugaan kekerasan seksual terhadap anak di Unit PPA Polres Metro Jakarta Utara, Jakarta, Rabu (22/7/2026).
12.3K pembaca

Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Utara menerima laporan dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak yang diduga terjadi di wilayah Pademangan, Rabu (22/7/2026). Laporan tersebut saat ini sedang ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Pelapor datang didampingi kuasa hukum, Timbul Fransisco Malau, S.H., CPLA, yang memberikan pendampingan hukum secara pro bono atau tanpa dipungut biaya sebagai bentuk dukungan terhadap akses keadilan bagi masyarakat.

Kedatangan pelapor diterima langsung oleh Kepala Unit PPA Polres Metro Jakarta Utara, AKP Girhat Sijabat.

Timbul Fransisco Malau menyampaikan apresiasi kepada Unit PPA Polres Metro Jakarta Utara yang telah menerima laporan dan berkomitmen menindaklanjutinya sesuai mekanisme hukum.

“Kami memberikan pendampingan hukum secara cuma-cuma kepada klien. Kami mengapresiasi Unit PPA Polres Metro Jakarta Utara yang telah menerima laporan dengan baik dan menyatakan akan menindaklanjutinya sesuai prosedur yang berlaku,” ujar Timbul Fransisco Malau.

Sementara itu, AKP Girhat Sijabat menegaskan bahwa laporan tersebut akan diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Timbul berharap penanganan perkara dapat berjalan secara profesional, objektif, dan transparan sehingga memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.

“Harapan kami, setiap laporan yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak dapat diproses secara transparan dan sesuai hukum yang berlaku sehingga memberikan kepastian hukum bagi semua pihak,” katanya.

Hingga berita ini diterbitkan, laporan masih dalam tahap penanganan oleh penyidik Unit PPA Polres Metro Jakarta Utara. Seluruh pihak tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

No More Posts Available.

No more pages to load.

Siap