Ombudsman Jabar Periksa Dugaan Maladministrasi Proyek Geothermal Tampomas di Sumedang

oleh
Perwakilan Majelis Adat Sumedanglarang (MASL) menyampaikan laporan resmi kepada Ombudsman RI Perwakilan Jawa Barat terkait dugaan maladministrasi dalam proyek geothermal Gunung Tampomas. Laporan tersebut kini telah memasuki tahap Pemeriksaan Substantif untuk pendalaman lebih lanjut. Foto: Dok. MASL.
11K pembaca

Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Jawa Barat menaikkan status laporan yang diajukan Majelis Adat Sumedanglarang (MASL) terkait dugaan maladministrasi dalam proyek geothermal Gunung Tampomas ke tahap Pemeriksaan Substantif.

Laporan bernomor 0167/LM/VII/2026/BDG tersebut dinyatakan telah memenuhi persyaratan administratif dan materiil sehingga layak untuk didalami oleh tim investigator Ombudsman.

Dalam keterangan resminya, MASL menyebut pemeriksaan difokuskan pada dugaan penundaan berlarut atas permohonan audiensi yang telah beberapa kali diajukan kepada Pemerintah Kabupaten Sumedang. Menurut MASL, kondisi tersebut diduga menghambat komunikasi antara pemerintah daerah dengan masyarakat adat terkait rencana pengembangan proyek geothermal di Gunung Tampomas.

MASL juga menyoroti adanya perbedaan informasi mengenai status proyek. Berdasarkan informasi yang mereka peroleh, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan kawasan Gunung Tampomas masih berstatus Wilayah Penugasan Survei Pendahuluan dan Eksplorasi (WPSPE). Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Sumedang disebut menyampaikan bahwa proyek tersebut telah memasuki proses pelelangan dan telah memiliki peminat.

Selain itu, MASL menyatakan hingga kini belum memperoleh akses terhadap 13 dokumen proyek, termasuk dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dan perizinan lingkungan, yang menurut mereka merupakan informasi publik.

Sebagai tindak lanjut, MASL telah mengajukan surat keberatan atas permohonan keterbukaan informasi kepada Pemerintah Kabupaten Sumedang dan Kementerian ESDM. Apabila dalam jangka waktu yang ditentukan tidak memperoleh tanggapan sesuai ketentuan, MASL menyatakan akan melanjutkan proses melalui sengketa informasi di Komisi Informasi.

Ketua Majelis Adat Sumedanglarang, Susane Febriyati Suryakartalegawa, S.H., mengatakan kenaikan status laporan menjadi Pemeriksaan Substantif menunjukkan laporan tersebut dinilai layak untuk diperiksa lebih lanjut.

“Kenaikan status laporan kami ke tahap Pemeriksaan Substantif merupakan bukti bahwa laporan ini memiliki dasar yang cukup untuk didalami. Kami berharap proses pemeriksaan berjalan objektif, transparan, dan sesuai ketentuan hukum,” ujar Susane dalam keterangan tertulis, Kamis (23/7/2026).

MASL menilai Gunung Tampomas memiliki nilai strategis bagi masyarakat Sumedang, baik sebagai kawasan penyangga sumber daya air, kawasan ekologis, maupun wilayah yang memiliki nilai sejarah dan budaya.

Dalam pernyataannya, MASL juga menyampaikan empat tuntutan, yakni meminta pemerintah menghentikan sementara (moratorium) seluruh proses pelelangan dan eksplorasi geothermal di Gunung Tampomas, mengkaji ulang serta mencabut Keputusan Menteri ESDM Nomor 309 Tahun 2025, membuka 13 dokumen proyek kepada publik sebagai bentuk pelaksanaan keterbukaan informasi, serta meminta Gubernur Jawa Barat memfasilitasi penyelesaian secara nonlitigasi yang transparan dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan, termasuk masyarakat adat.

Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat tanggapan resmi dari Pemerintah Kabupaten Sumedang maupun Kementerian ESDM terkait substansi laporan dan tuntutan yang disampaikan MASL.

No More Posts Available.

No more pages to load.

Siap