Pakar Hukum Carrel Ticualu Tegaskan Konsekuensi Perkara Gibran Harus Mengikuti Putusan MK

oleh
5.7K pembaca

Pakar hukum tata negara Carrel Ticualu memberikan pandangan mengenai konsekuensi konstitusional apabila Mahkamah Konstitusi (MK) nantinya memutus Gibran Rakabuming Raka tidak memenuhi syarat pendidikan sebagai calon Wakil Presiden.

Carrel menegaskan, pandangan tersebut merupakan analisis atas kemungkinan apabila MK mengabulkan permohonan dalam perkara yang saat ini masih diperiksa. Menurutnya, konsekuensi hukum harus mengikuti amar putusan MK dan ketentuan UUD 1945.

“Kalau nantinya Mahkamah menyatakan syarat pendidikan tidak terpenuhi dan putusan tersebut berdampak pada kedudukan Wakil Presiden, maka konsekuensinya harus dilihat berdasarkan konstitusi. Ini bukan serta-merta merupakan proses pemakzulan,” ujar Carrel, Senin (5/10/2026), di Jakarta.

Menurut Carrel, apabila terjadi kekosongan jabatan Wakil Presiden, mekanisme pengisiannya telah diatur dalam Pasal 8 ayat (2) UUD 1945. MPR menyelenggarakan sidang paling lambat 60 hari untuk memilih Wakil Presiden dari dua calon yang diusulkan Presiden.

“Kalau terjadi kekosongan jabatan Wakil Presiden, konstitusi sudah menyediakan mekanisme pengisiannya melalui MPR. Jadi tidak otomatis dilakukan pemilu baru,” katanya.

Carrel juga menilai persoalan yang menyangkut kedudukan Gibran sebagai Wakil Presiden tidak otomatis berdampak terhadap kedudukan Presiden Prabowo Subianto.

“Persoalan mengenai jabatan Wakil Presiden harus dibedakan dengan kedudukan Presiden. Tidak otomatis persoalan pada Wakil Presiden menjadi dasar untuk memberhentikan Presiden,” ujarnya.

Terkait suara pasangan Prabowo-Gibran dalam Pemilu 2024, Carrel mengatakan konsekuensinya juga harus melihat secara spesifik amar putusan MK apabila nantinya permohonan dikabulkan.

“Jangan berasumsi bahwa suara rakyat otomatis menjadi batal. Konsekuensi terhadap hasil pemilu harus dilihat dari apa yang diputuskan Mahkamah,” katanya.

Carrel mengingatkan publik agar tidak mendahului putusan MK. Perkara yang mempersoalkan syarat pendidikan Gibran masih dalam proses pemeriksaan.

“Selama belum ada putusan, kita harus menghormati proses persidangan. Kita boleh membahas kemungkinan konsekuensi hukumnya, tetapi jangan mengubah kemungkinan menjadi fakta seolah-olah sudah diputus Mahkamah,” tegas Carrel.

Ia menegaskan, apabila nantinya MK memutus adanya konsekuensi terhadap jabatan Wakil Presiden, pelaksanaannya harus mengikuti amar putusan dan mekanisme konstitusional yang berlaku.(Simon)

No More Posts Available.

No more pages to load.

Siap