Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Perkara ini berkaitan dengan penggunaan Dana Siap Pakai (DSP) untuk penanganan kebencanaan.
Penetapan tersangka tersebut merupakan perkembangan lanjutan setelah KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan BNPB pada Selasa, 13 Oktober 2026. Dalam operasi itu, penyidik mengamankan 14 orang untuk diperiksa lebih lanjut.
Ketua KPK Setyo Budiyanto menjelaskan, penyidik mendalami dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan serta penggunaan anggaran yang semestinya mengikuti ketentuan yang berlaku.
Menurut keterangan KPK yang diberitakan pada Rabu, 14 Oktober 2026, dugaan perkara tersebut mencakup indikasi pengondisian dalam penyaluran dan pemanfaatan anggaran. Penyidik masih mendalami keterlibatan pihak-pihak yang berkaitan dengan pengadaan tersebut.
KPK Sita Uang Tunai dan Logam Mulia
Dalam OTT di lingkungan BNPB, KPK turut mengamankan barang bukti berupa uang tunai dan logam mulia.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan bahwa penghitungan awal uang tunai yang disita mencapai sekitar Rp1,4 miliar. Sementara itu, logam mulia yang diamankan mencakup emas batangan dan tabungan emas yang jumlah keseluruhannya masih dalam proses penghitungan saat keterangan awal disampaikan.
Barang bukti tersebut menjadi bagian dari materi penyidikan untuk mengungkap dugaan tindak pidana yang sedang ditangani.
KPK belum menguraikan secara lengkap seluruh transaksi, pengadaan, maupun penggunaan anggaran yang diduga bermasalah. Rincian mengenai jenis pengadaan dan kaitannya dengan kebutuhan penanganan bencana masih perlu menunggu penjelasan resmi lebih lanjut dari penyidik.
Lima Orang Ditetapkan sebagai Tersangka
KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka setelah melakukan pemeriksaan dan gelar perkara terhadap pihak-pihak yang diamankan dalam OTT.
Berdasarkan pemberitaan ANTARA pada 15 Oktober 2026, salah satu tersangka adalah Bima Setiawan, yang disebut sebagai adik sekaligus tenaga ahli Kepala BNPB Letnan Jenderal TNI Suharyanto.
Empat tersangka lainnya yang disebut dalam pemberitaan tersebut adalah Gabriel Purwaka Sigit, Richard Erlangga, Syifa Nrika Ghifarin, dan Gery Prasetiawan. Mereka berasal dari unsur internal BNPB dan pihak swasta.
Sementara itu, Sekretaris Utama BNPB Rustian termasuk di antara 14 orang yang diamankan dalam OTT, tetapi tidak ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan perkembangan yang diberitakan pada 15 Oktober 2026.
Status hukum setiap pihak perlu dibedakan sesuai penjelasan resmi KPK. Pihak yang diamankan untuk dimintai keterangan tidak otomatis berstatus tersangka.
KPK Ungkap Dua Klaster Perkara
Ketua KPK Setyo Budiyanto menjelaskan bahwa perkara tersebut memiliki dua klaster hukum yang sedang didalami.
Klaster pertama berkaitan dengan dugaan konflik kepentingan dalam pengadaan, sedangkan klaster kedua berkaitan dengan dugaan suap.
KPK menyebut Pasal 12 huruf i Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dalam menjelaskan klaster konflik kepentingan. Adapun dugaan suap menjadi bagian lain yang turut ditangani dalam perkara tersebut.
Setyo juga menyampaikan bahwa penerapan pasal lain masih dapat dipertimbangkan apabila penyidik menemukan informasi baru, perkembangan penyidikan, atau dugaan keterlibatan pihak lain.
Dengan demikian, konstruksi perkara dan pertanggungjawaban pidana masing-masing pihak masih mengikuti proses hukum yang berjalan.
Dugaan Penyimpangan Dana Kebencanaan Masih Didalami
Dana Siap Pakai merupakan anggaran yang digunakan untuk kebutuhan mendesak dalam penanganan bencana sesuai ketentuan yang berlaku. Karena itu, dugaan penyimpangan dalam penggunaannya menjadi perhatian dalam proses penyidikan perkara ini.
KPK masih mendalami proses pengadaan barang dan jasa, hubungan antara pihak internal dan swasta, serta penggunaan anggaran yang diduga tidak sesuai ketentuan.
Hingga informasi yang diberitakan pada 15 Oktober 2026, belum ada rincian lengkap yang dapat memastikan jenis bencana tertentu sebagai objek pengadaan yang sedang diusut.
Perkembangan selanjutnya akan bergantung pada hasil pemeriksaan saksi, analisis barang bukti, penelusuran transaksi, dan keterangan resmi KPK.
Masyarakat diimbau mengikuti informasi dari lembaga penegak hukum dan media yang kredibel serta tidak menarik kesimpulan di luar fakta yang telah diumumkan.
Sumber:
- ANTARA News, “KPK: Kasus dana siap pakai BNPB terkait konflik kepentingan dan suap”, 15 Oktober 2026: https://jogja.antaranews.com/berita/860053/kpk-kasus-dana-siap-pakai-bnpb-terkait-konflik-kepentingan-dan-suap
- ANTARA News, “KPK sebut OTT BNPB terkait pengadaan dan dana siap pakai kebencanaan”: https://www.antaranews.com/berita/5784537/kpk-sebut-ott-bnpb-terkait-pengadaan-dan-dana-siap-pakai-kebencanaan
- detikNews, “OTT di BNPB, KPK Ungkap Dana Bencana Dipakai untuk Kepentingan Pribadi”: https://news.detik.com/berita/d-8707225/ott-di-bnpb-kpk-ungkap-dana-bencana-dipakai-untuk-kepentingan-pribadi






