Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur menjatuhkan hukuman penjara kepada dua terdakwa perkara narkotika, Tohir bin Sali Sukirno dan Taqwa Mujahiddin bin Suhartono. Dalam putusan yang dibacakan pada Rabu (14/10/2026), Tohir divonis 5 tahun 4 bulan penjara, sedangkan Taqwa dijatuhi hukuman 6 tahun penjara.
Putusan tersebut tercatat dalam perkara Nomor 394/Pid.Sus/2026/PN JKT.TIM. Jaksa penuntut umum dalam perkara ini adalah Buchari Taslim Tuasikal, S.H.
Berdasarkan amar putusan yang menjadi bahan pemberitaan, majelis hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan alternatif kesatu penuntut umum, yakni terkait permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum dalam tindak pidana narkotika Golongan I bukan tanaman dengan berat melebihi 5 gram.
Barang bukti sabu mencapai 24,57 gram
Dalam perkara tersebut, barang bukti narkotika jenis sabu memiliki berat bruto keseluruhan 24,57 gram dan berat netto 22,4264 gram.
Barang bukti terdiri atas 11 plastik klip berisi sabu dengan rincian berat bruto masing-masing 5,23 gram, 5,21 gram, 5,21 gram, 5,16 gram, 2,48 gram, 0,51 gram, 0,20 gram, 0,21 gram, 0,19 gram, 0,20 gram, dan 0,17 gram.
Selain sabu, majelis hakim juga mempertimbangkan sejumlah barang bukti lain, yakni satu bungkus plastik klip kosong, satu sendok sabu, satu timbangan elektrik, dan tiga unit telepon genggam.
Ketiga telepon genggam tersebut terdiri atas Samsung A23 berwarna merah muda dengan kartu SIM, OPPO A55 berwarna biru dengan kartu SIM, serta OPPO A31 berwarna putih yang juga dilengkapi kartu SIM.
Sesuai amar putusan yang tercantum dalam bahan perkara, barang bukti narkotika dan barang bukti terkait ditetapkan untuk dirampas dan dimusnahkan sesuai ketentuan putusan.
Masa penahanan diperhitungkan
Majelis hakim menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani masing-masing terdakwa diperhitungkan seluruhnya sebagai pengurang masa pidana.
Keduanya juga diperintahkan tetap berada dalam tahanan. Selain pidana penjara, masing-masing terdakwa dibebankan membayar biaya perkara sebesar Rp5.000.
Pemberitahuan putusan tercatat 14 Oktober 2026
Pemberitahuan putusan kepada penuntut umum dan kedua terdakwa tercatat pada Rabu (14/10/2026). Namun, informasi mengenai penerimaan salinan putusan dan langkah hukum lanjutan yang mungkin ditempuh para pihak belum dapat dipastikan berdasarkan dokumen yang tersedia.
Perkara ini menjadi bagian dari proses penegakan hukum terhadap tindak pidana narkotika di wilayah Jakarta Timur. Status hukum lanjutan kedua terdakwa perlu merujuk pada informasi resmi pengadilan dan perkembangan perkara.











