Dalam Sidang Pledoi Bebaskan eks Gafatar dari Diskriminasi Hukum

Jakarta,sketsindonews – Kembali Persidangan kasus Penodaan Agama dan Makar yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timiur ,Kamis (17/2) dengan agenda pembacaan pledoi.

Persidangan yang dimulai pukul 15.00 dan berakhir pukul 23.40 WIB terfikus pada pembacaan pembelaan yang di bacakan eks Gafatar ada dua pembacaan pledoi dalam persidangan yakni oleh ke tiga eks Gafatar dan kedua oleh tim kuasa hukum.

Dalam persidangan sebelumnya Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Mahful Muis dan Abdusalam 12 tahun serta Andry Cahya 10 tahun penjara menunjukan betapa ketidakadilan secara telanjang dipertontonkan dalam proses peradilan.

Sebagai catatan lebih dari 20 kali persidangan lebih dari 4 bulan dalam fakta-fakta persidangan yang terkumpul dari 24 saksi fakta dan saksi ahli yang di hadirkan justru  mayoritas meringankan pihak terdakwa, ironisnya fakta-fakta persidangan tersebut seakan di abaikan dalam tuntutan diajukan Jaksa.

” Kita sudah berbulan-bulan sidang, tuntutan itu di buat berdasarkan fakta-fakta persidangan,tapi berdasarkan BAP.

Ini yang buat tuntutan Jaksa apa orang lain?, tanya Tanya Andry Cahya kepada Majelis Hakim ketika JPU selsai membacakan tuntutan.

Senada dengan Terdakwa 3,Pratiwi Febri selaku Kuasa Hukum terdakwa mengatakan bahwa isi tuntutan tersebut cenderung mengulang hasil penyidikan.Padahal proses BAP lebih banyak menanyakan pendapat para saksi, bukan tentang fakta-fakta peristiwa dan hukum.Akibatnya keterangan yang di sampaikan para saksi lebih berupa perkiraan dan asumsi.

Keganjilan-keganjilan lain pun banyak di temukan selama proses peradilan mereka,mulai dari BAP, administrasi peradilan,saksi pelapor,perlakuan Majelis Hakim yang berat sebelah.Penodaan Agama dan Makar sendiri adalah bentuk kriminalisasi yang tengah naik daun di Indonesia.

Dalam pembacaan pembelaan (Pledoi) I Mahful Muis Tumanurung berpendapat bahwa syahwat kelompok intoleran yang selalu ingin memidanakan pimpinan dan pengikut paham Millah Abraham dan paham keagamaan minoritas lainnya seharusnya dapat di redam dan dikendalikan.

“Pimpinan agama-agama MUI dan Pemerintah seharusnya mengedepankan langkah-langkah sosial berupa dialog dan mediasi,ujar Mahful Muis

Mengacu kejanggalan-kejanggalan,Tim Kuasa Hukum menyatakan keberatan atas tuntutan yang di jatuhkan kepada 3 terdakwa dengan alasan

Menodai dan menistakan agama adalah perbuatan merendahkan atau menjadikan hina.Tidak ada niatan mereka mencela atau menganggap rendah sebuah ajaran agama atau bahkan niat menggulingkan Pemerintah yang sah.Dugaan makar yang di tuduhkan kepada tiga terdakwa tidak memenuhi syarat dan kompetensi.

Perbedaan pendapat dan cara berpikir tidak dapat di hukum.karena hal tersebut bukanlah hal tinda pidana atau membantu perbuatan jahat.Ketidaksetujuan atau perbedaan penafsiran adalah implikasi atas kebebasan manusia dalam menyatakan sikap dan mengeluarkan pendapat yang di lindungi dalam pasal 28E UUD 45.

Selain itu ketentuan konstitusi  Indonesia sebagai negara Hukum yang dwmokratis dan memiliki UU terkait HAM maka keyakinan beragama atau berkeyakinan dijamin dalam pasal 29 UUD 45.

Oleh karenanya tuntutan yang di ajukan Tim Jaksa Penuntut Umum adalah merupakan bagian daribkriminalisasi terhadap kebebasan berkeyakinan berpikir dan berekspresi.

Berdasarkan hal di atas,Tim Kuasa Hukum meminta kepada Majelis Hakim untuk membebaskan mereka daribtuntutan pasal Penodaan Agama pasal 156a KUHP dan Makar pasal 110 KUHP jo pasal 107 KUHP.@D2

Check Also

Kota Lubuk Sikaping Porak Poranda Dihantam Air Bah,Bupati Sabar AS Pimpin Penanganan Terpadu

Hanya dalam satu malam, Kota mungil Lubuk Sikaping porak poranda dihantam banjir bandang. Sejumlah fasilitas …

Tinggalkan Balasan