Dalam Sidang Pledoi Bebaskan eks Gafatar dari Diskriminasi Hukum

oleh
oleh

Jakarta,sketsindonews – Kembali Persidangan kasus Penodaan Agama dan Makar yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timiur ,Kamis (17/2) dengan agenda pembacaan pledoi.

Persidangan yang dimulai pukul 15.00 dan berakhir pukul 23.40 WIB terfikus pada pembacaan pembelaan yang di bacakan eks Gafatar ada dua pembacaan pledoi dalam persidangan yakni oleh ke tiga eks Gafatar dan kedua oleh tim kuasa hukum.

Dalam persidangan sebelumnya Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Mahful Muis dan Abdusalam 12 tahun serta Andry Cahya 10 tahun penjara menunjukan betapa ketidakadilan secara telanjang dipertontonkan dalam proses peradilan.

Sebagai catatan lebih dari 20 kali persidangan lebih dari 4 bulan dalam fakta-fakta persidangan yang terkumpul dari 24 saksi fakta dan saksi ahli yang di hadirkan justru  mayoritas meringankan pihak terdakwa, ironisnya fakta-fakta persidangan tersebut seakan di abaikan dalam tuntutan diajukan Jaksa.

” Kita sudah berbulan-bulan sidang, tuntutan itu di buat berdasarkan fakta-fakta persidangan,tapi berdasarkan BAP.

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.