1447 H
رمضان كريم
Marhaban Ya Ramadan
Semoga bulan suci ini membawa keberkahan, kedamaian, dan ampunan bagi kita semua.
✦ Mari sucikan hati, perbanyak ibadah, dan pererat silaturahmi ✦
Hengki Lumban Toruan
HENGKI LUMBAN TORUAN CEO & Founder Sketsa Indonesia

Djarot: Zona Perairan Dilarang Untuk Bangunan Pribadi

oleh
Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi saat meninjau Terminal Kampung Rambutan, Jakarta Timur bersama Gubernur DKI Jakarta Djarot Syaiful Hidayat, selasa (20/6). (Dok. Humas Kemenhub)
18.8K pembaca

Jakarta, sketsindonews – Gubernur DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidayat, menegaskan, bahwa Zona terbuka biru atau zona perairan dilarang jika digunakan untuk mendirikan bangunan pribadi.

Namun, zona terbuka biru diperbolehkan untuk kepentingan publik, seperti pengembangan kawasan Waduk Setiabudi Barat. Dimana, Di kawasan tersebut akan dibangun park and ride serta jogging track untuk masyarakat.

“Tapi kalau kita bangun park and ride di situ boleh enggak? Boleh, kalau untuk kepentingan umum,” ujar Dajrot, di Balai Kota, Jumat (07/7).

Gambar

Hal tersebut menurutnya, dikarenakan sulitnya mencari lahan untuk membangun tempat parkir di Jakarta.

“Sepanjang sungai kalau kami bikin tempat parkir karena tempat parkir susah, boleh enggak? Boleh. Karena untuk kepentingan umum. Boleh,” jelasnya.

Untuk diketahui, adanya park and ride di kawasan itu akan menunjang moda transportasi umum yang akan berkembang di kawasan itu beberapa tahun mendatang, seperti mass rapid transit (MRT), light rapid transit (LRT), serta bus transjakarta dan commuter line yang sudah lebih dulu ada.

Serta, berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi, zona terbuka biru merupakan zona perairan berupa sungai, kanal, kali, situ, waduk, dan danau yang tidak dapat berubah fungsi selain untuk mengalirkan air dan/atau menampung air. (*)

No More Posts Available.

No more pages to load.

Siap