Jakarta, sketsindonews – Kasus dugaan permainan rencana tuntutan yang melibatkan mantan Jaksa Yuniar Sinar Pamungkas dan Yadi Herdian dari Kejaksaan Tinggi DKI. Kini telah memasuki tahap pelimpahan perkara ke Pengadilan Tipikor Jakarta.
Hal tersebut diungkapkan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Anang Supriatna, Rabu (18/12/2019) malam. “Sudah tahap dua, tinggal dilimpah ke pengadilan tipikor,” kata Anang melalui pesan singkatnya.
Seperti diketahui, kasus ini bermula saat Sendy Perico melaporkan seseorang yang menipu dan melarikan uang investasinya sebesar Rp 11 miliar ke Kejaksaan. Setelah perkara masuk ke pengadilan dan sebelum tuntutan dibacakan, Sendy dan pengacaranya, Alvin Suherman menyiapkan uang untuk diserahkan kepada jaksa demi memperberat tuntutan pihak yang menipunya.
Namun, di tengah proses persidangan Sendy dan pihak yang dituntutnya sepakat untuk berdamai. Karena itu, ia ingin agar terdakwa itu dihukum ringan. Nota perdamaian dan duit Rp 200 juta pun menjadi syarat untuk mengakali tuntutan jaksa. KPK menduga melalui Alvin, Sendy memberikan uang itu kepada Yadi Herdianto di pusat perbelanjaan di Jakarta Utara. Yadi kemudian diduga membawa uang itu ke Kejati DKI.
“Uang diberikan kepada AGW (Agus) sebagai Aspidum, yang berwenang menyetujui rencana penuntutan dalam kasus ini,” kata Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif, Sabtu, 29 Juni 2019 silam
(Sofyan Hadi)






