Hengki Lumban Toruan
HENGKI LUMBAN TORUAN CEO & Founder Sketsa Indonesia

Gong Xi Fa Cai

Selamat Tahun Baru Imlek 2577

Semoga Tahun Ular Kayu 2026 membawa kemakmuran & kebahagiaan
2026
🧧🐍 Imlek 2577

Gambler Robinson Diancam Empat Tahun Bui

oleh
20.7K pembaca

Jakarta, sketsindonews – Tindak pidana perjudian di Apartemen Robinson, Penjaringan, Jakarta Utara. Kini telah memasuki proses persidangan di Pengadilan Negeri Jakut, dengan agenda mendengarkan keterangan terdakwa.

Sebagai informasi, para gambler yang duduk di kursi pesakitan berjumlah 95 orang. Dengan aneka ragam peran. Semisal peran penyelenggara, pemain dan “pendukung” judi.

Sebut saja Martin Unsulangi Heng alias Martin selaku penanggung jawab tempat perjudian atau pemilik usaha judi.

Gambar

Dalam persidangan, Terdakwa Martin mengatakan dihadapan majelis hakim pimpinan Firman, kalau dirinya hanya diajak untuk membuka usaha oleh Yusman yang juga menjadi terdakwa, namun dalam berkas perkara terpisah.

Ketika penuntut umum Fedrik Adhar dari Kejari Jakarta Utara bertanya mengenai apakah Martin mengetahui kalau dirinya akan diajak membuka usaha kasino dan itu dilarang oleh negara? “Iya, saya mengetahui kalau akan dibuka usaha kasino dan itu dilarang oleh negara” ungkapnya, Jum’at (20/3/2020).

Jaksa Fedrik pun menggali informasi mengenai berapa jumlah uang yang terdakwa Martin berikan untuk membuka usaha perjudian itu, dan bagaimana perjanjian dan cara pembagiannya? “Saya memberikan uang yang pertama sebesar Rp500 juta, kemudian kedua sebanyak Rp300 juta, dan perjanjiannya keuntungan akan kita bagi selama 2 minggu sekali,” tutur Martin

Saat ditanya oleh Majelis hakim, apakah terdakwa Martin pernah datang ke lokasi perjudian tersebut, Martin mengatakan tidak pernah datang. “Saya tidak pernah datang kelokasi Pak, hanya bemberikan modal dan menerima keuntungan dari hasilnya saja,” terang Martin kepada Majelis hakim yang diketuai Firman SH MH dengan Anggota Agung Purbantoro dan Drs Tugianto SH MH.

Sidang akan kembali digelar pada Jum’at mendatang tanggal 27 Maret 2020 dengan agenda pembacaan tuntutan terhadap para terdakwa oleh penuntut umum.

Dan para terdakwa penuntut umum menjerat dengan Pasal 303 ayat (1) KUHP jo 303 bis KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun kurungan badan.

(Sofyan Hadi)

No More Posts Available.

No more pages to load.

Siap