Pamekasan, sketsindonews – Pemerintah Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur, meluncurkan mobil hunter corona untuk memburu pelanggar protokol kesehatan. Mobil ini akan bersiaga di pos-pos tertentu, memantau sejumlah aktivitas masyarakat.
Mobil yang disediakan sebanyak empat unit. Pihak yang diamanahkan untuk mengoperasikan mobil ini, dipasrahkan ke arapat gabungan, di antaranya Kepolisian, TNI, Satpol PP, dan Dishub.
Bupati Pamekasan Baddrut Tamam mengatakan, mobil hunter corona diluncurkan sebagai upaya implementasi dari Intruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020, Perda Pemprov Jatim Nomor 2 Tahun 2020 serta Perbup Nomor 50 Tahun 2020.
“Melalui sarana pendukung ini, tentu pemkab berharap jangkauan penegakan disiplin mematuhi protokol kesehatan di kalangan masyarakat akan lebih terkontrol,” kata Baddrut, Sabtu (19/9/20).
Di lain sisi, mobil diluncurkan didorong untuk menekan peredaran virus corona dengan langkah menegakkan kedisiplinan protokol.
Menurutnya, penyediaan mobil pemburu pelanggar protokol untuk mendukung kinerja tim di lapangan dalam melakukan penertiban. Selain itu sebagai upaya dalam memberikan pembelaan serta edukasi kepada masyarakat.
Bagi Baddrut, kasus penyebaran virus corona hampir dirasakan semua daerah. Fenomena ini merupakan pandemi global dan hampir negara di dunia mempunyai pengalaman untuk menang melawan corona.
Dari itu, untuk menumbang corona, adalah disiplin dan mematuhi protokol kesehatan sebagaimana diatur pemerintah.
“Untuk mencegah penyebaran Covid-19 ini dibutuhkan disiplin tinggi, selalu memakai masker, menjaga jarak, dan selalu mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir,” jelasnya.
Pantauan media ini, siaga penegakan protokol di Kabupaten Pamekasan, hampir dilakukan setiap hari. Upaya yang dilakukan dengan menggelar razia yang menyadar kepada pengendara di jalan raya.
Sasaran lain juga menyisir aktivitas warga yang berpotensi melakukan kerumunan. Seperti kafe dan rumah makan. Di muka umum, petugas menggunakan pengeras suara untuk memberikan imbauan.
Bahkan di antaranya, apabila ditemukan melanggar tidak memakai masker, petugas tidak segan-segan memberikan sanksi, seperti melafalkan rukun islam dan imam, menyanyikan lagu indonesia raya, hingga ke sanksi berupa denda uang.
(nru/skt)






