Bogor, sketsindonews – Sinyalemen Dalton Ichiro Tanonaka buronan sekaligus terpidana kasus peniipuan dan pergelapan, disinyalir masih bersembunyi di Jakarta. Dugaan itu bersandarkan dari hasil tayangan video di kanal youtube milik sebuah stasiun televisi nasional belum lama ini.
Bahkan penelusuran sketsindonews.com Dalton diperkirakan telah mendirikan perusahaan media the indonesia channel atau TIC yang berkantor di bilangan Jakarta Barat. Salah satu hasil karya Dalton adalah program acara berbahasa Inggris.
Tampak Dalton Ichrro Tanonaka bersama pria yang menyerupai mantan Wagub DKI Jakarta Sandiaga Salahuddin Uno dan Sandra Malakiano. Trio penyiar tersebut ditengarai tengah membahas soal liburan dimasa pandemi.
Menurut keterangan sumber sketsindonews.com di lingkungan Kejaksaan nama Dalton Ichiro Tanonaka telah dilakukan pencekalan. Namun dia belum dapat memastikan apakah lelaki kelahiran Hawaii Amerika Serikat 13 Juni 1954 silam itu masih berlaku masa cekalnya. “Saya belum bisa memastikan apakah Dalton masih berlaku atau sudah kedaluarsa masa pencekalannya,” ujar sumber Kamis (1/10/20) sore.
Namun dalam suatu kesempatan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Riono Budisantoso mengaku pihaknya masih memburu pria yang berprofesi sebagai jurnalis tersebut.
“Sampai saat ini kami masih terus melacak keberadannya,” ucapnya seusai memantau persidangan Jaksa Pinangki Sirna Malasari di Pengadilan Tipikor Jakarta (23/9/20).
Sementara itu Advokat Hartono Tanuwidjaja SH MSi MH CBL. Mengungkapkan keresahannya dengan penegakan hukum.di negeri ini. Sebab menurut dia, negara Indonesia mengakui hukum adalah panglima. Namun hal tersebut merupakan mitos belaka.
“Saya tidak tahu harus melakukan apa agar terpidana ini (Dalton Ichiro Tanonaka), menjalani hukumannya sebagaimana diputuskan MA. Saya sudah sayembarakan dengan hadiah Rp50 juta bagi penangkapnya. Tetapi sampai saat ini belum kunjung dapat ditangkap kemudian dijebloskan ke dalam penjara,” ujarnya, Sabtu (3/10/20) malam di Jakarta.
Hartono menambahkan meskipun Kejaksaan mengklaim telah berhasil menangkap ratusan buronan pada tahun ini. Namun entah mengapa Dalton Ichiro Tanonaka belum juga turut terjaring oleh Kops Adhyaksa?
Sekedar mengingatkan, Dalton Ichiro Tanonaka merupakan terpidana sekaligus buronan Kejari Jakarta Pusat. Dia dinyatakan oleh Mahkamah Agung terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan penipuan dan penggelapan sebesar Rp6,5 miliar sehingga dihukum tiga tahun penjara.
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat awalnya menghukumnya selama 2 tahun 6 bulan penjara. Bahkan di tingkat banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Dalton divonis bebas dengan putusan No.118/PID/PT DKI oleh majelis hakim pimpinan A Sholeh Mendrofa. Di tingkat kasasi, majelis hakim menilai lain lagi. Karenanya, Dalton dihukum tiga tahun sejak 2018 silam.
(Sofyan Hadi)






