Jakarta, sketsindonews – Pengamat Transportasi Publik Azas Tigor Naingolan mengemukakan, bahwa tertib lalu lintas terkait parkir liar serta fungsi trotoar dijadikan sarana lain karena tidak disiplin warga selain rutinitas penegakan hukum tidak konsisten hingga masyarakat belum jera.
“Apa yang sudah dilakukan Dishub DKI bersama instansi (SKPD) membuat efek jera pelaku pelanggaran disebabkan regulasi pengawasan dan penindakan untuk perlu digenjot (intensitas) baik itu sistem derek, OCP berikut pengawasan kawasan sterilitas trotoar bagi peruntukan kawasan publik,” ujar Azas, Jumat (22/1/21).
Kata Azas, Jakarta merupakan barometer sebagai Ibukota Negara dimana kawasan tertentu dalam estetika harus tetap terlidungi oleh komitmen Pemprov sendiri melakukan kebijakan bagi kawasan yang telah dientukan menjadi view Jakarta tertata serta terukur dalam mengatur operasional penegakan hukum bagi pelanggar dikawasan tertentu.
“Aturan saat ini sudah baik tinggal konsisten saja Pemprov (Dishub) berikut SKPD menjalankan aturan UU Lalu Lintas, perda dalam menjamin dukungan operasional personil untuk secara kontinyu melakukan operasi hingga masyarakat sadar termasuk munculnya halte parkir oleh para driver online,” ujarnya.
Derek, OCP Tak Bikin Kapok
Dilain pihak Plh Sudin Perhubungan Kota Jakarta Pusat Syamsul kepada sketsindonews mengatakan, selama ini konsistensi untuk melakukan beberapa rawan (kumpulnya) pelanggaran telah dipetakan termasuk dengan operasi “Derek” denda hingga OCP bagi pelanggar sembarang parkir.
“Seperti Kawasan Senen Raya, Jalan Suprapto, Mangga Dua Selatan serta kawasan Roxy Mas menjadi prioritas, namun karena personil terbatas waktu ini terbuang dalam efektifitas jam kerja dan diakuinya kurang maksimal dalam membuat efek jera “kapok” bagi pelanggar parkir di bahu jalan,” ucapnya.
Kordinasi serta kewenangan Dishub tidak sepenuhnya menjadi miliknya, namun apabila ada regulasi aturan serta penindakan bersama instansi lain baik dengan Lantas Polri, Unit Pajak Daerah (UPPD), Sudin Parkir, maka dipastikan bisa membuat masyarakat tidak semena – mena parkir.
Kawasan Senen Raya Kramat, Salemba Raya, dan Jalan Dipenogoro, menurutnya terus menerus menjadi prioritas penindakan operasi.
“Harapannya nanti kawasan ini bisa dijadikan sebuah sistem regulasi dengan membuat aturan berbasis online disertai terapan alat untuk merekam pelanggaran sehingga bisa lebih efektif bila denda diberlakukan selain tidak lagi manual saat melakukan operasi penindakan,” terang Syamsul.
Kedua, regulasi maraknya ojek online ini menambah satu masalah akibat sarana parkir (shelter) terbatas akhirnya mereka juga menggunakan fungsi jalan disabilitas yang dibangun Sudin Bina Marga menjadi mubazir serta penyerobotan fungsi menjadi kawasan parkir.
“Kendala ini karena para operator transportasi belum memiliki satu frame sama untuk mematuhi aturan bahkan belum mau mengatur segi tekhnis kepatuhan kawasan yang tak boleh menjadi kerumunan parkir di bahu jalan protokol,” terang Syamsul.
(Nanorame)






