Hengki Lumban Toruan
HENGKI LUMBAN TORUAN CEO & Founder Sketsa Indonesia

Gong Xi Fa Cai

Selamat Tahun Baru Imlek 2577

Semoga Tahun Ular Kayu 2026 membawa kemakmuran & kebahagiaan
2026
🧧🐍 Imlek 2577

Jika Terbukti Bersalah, MAKI Minta Dewas KPK Pecat Wakil Ketua KPK

oleh
Gedung Merah Putih, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Foto. sketsindonews.com)
6.6K pembaca

Jakarta, sketsindonews – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar dilaporkan ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK atas dugaan pelanggaran kode etik terkait dengan Walikota Tanjung Balai, M. Syahrial.

Lili dilaporkan ke Dewas KPK atas dugaan pelanggaran kode etik karena memberi informasi mengenai perkembangan penanganan perkara di Tanjungbalai yang menyeret Wali Kota M. Syahrial. Penanganan kasus itu dipimpin oleh Rizka selaku Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Penyidik KPK.

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman meminta Dewas KPK untuk menjatuhkan sanksi maksimal berupa pemecatan  apabila dinyatakan terbukti bersalah melanggar kode etik berat. “Sanksi terberat Dewas KPK adalah permintaan pengunduran diri kepada teradu yang bisa dipahamai sebagai pemecatan” ungkap Boyamin saat dihubungi di Jakarta Sketsindonews pada Senin (30/8/21).

Gambar

Apabila dinyatakan bersalah (Lili Pintauli), lanjut Boyamin, oleh Dewas KPK, selanjutnya pihaknya berencana mengambil opsi untuk melaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan tersebut.

Dalam dugaan tindak pidana yanh dimaksud diatur pasal 36 UU KPK Nomor 30 Tahun 2002 berbunyi: Pimpinan KPK dilarang mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi dengan alasan apa pun.

Sebelumnya diberitakan, Wali Kota Tanjung Balai M. Syahrial kembali ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Kali ini, Syahrial terjerat kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam lelang mutasi jabatan di Pemerintah Kota (Pemkot) Tanjung Balai tahun 2019.

Selain Syahrial, KPK juga menetapkan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tanjung Balai, Yusmada sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap lelang jabatan di Pemkot Tanjung Balai tahun 2019.

“Semoga putusan Dewas KPK memenuhi rasa keadilan kepada semua rakyat Indonesia yang mendambakan KPK tetap kuat dan tidak melemah sebagaimana opini selama ini KPK telah melemah akibat revisi UU KPK dan adanya kontroversi pimpinan KPK terkait TWK” pungkas Boyamin. (Fanal Sagala)

No More Posts Available.

No more pages to load.

Siap