Logo HPN 2026

Hari Pers Nasional

Akan diselenggarakan di
PROVINSI BANTEN
9 Februari 2026

Polisi Amankan Puluhan Kilo Sabu, 5 Orang Ditangkap

3K pembaca

Polres Lamandau, Kalimantan Tengah menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 33,8 kilogram dari lima pelaku yang diamankan.

Kapolres Lamandau, AKBP Bronto Budiyanto mengatakan, ada lima pelaku yang diamankan dari total tiga laporan. Adapun inisial para tersangka yakni, ML (42), IB (49), AR (46), HM (43), YL (42).

Bronto merinci, para tersangka ditangkap pada waktu dan tempat berbeda. Pengungkapan kasus ini berawal dari penangkapan pelaku ML dengan barang bukti sabu seberat 13,41 gram pada 28 April dan penangkapan pelaku IB dan AR pada 16 Mei. Kemudian polisi kembali menangkap dua pelaku lain yakni HM dan YL yang membawa sabu seberat 33,6 kg pada 18 Mei 2024.

Gambar

“Para pelaku melakukan kegiatan penyerahan sabu, menjadi perantara dalam jual beli atau menyerahkan sabu, memiliki, menyimpan , menguasai sabu dari Kota Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat melalui jalur darat untuk diedarkan di wilayah Provinsi Kalimantan Tengah dan wilayah Propinsi Kalimantan Selatan.” kata Bronto dalam keterangan tertulis, Senin (27/5/24).

Sementara itu, polisi mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan pelaku berupa berupa uang tunai Rp 2.200.000, handphone, kendaraan bermotor, dan kartu ATM yang digunakan oleh para tersangka. Kasus ini pun disebut sebagai peredaran lintas provinsi.

“Pengungkapan ini juga menunjukkan bahwa peredaran narkotika tidak hanya terjadi di Lamandau, tetapi melibatkan lintas provinsi,” tuturnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 112 ayat 2 UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman 5 tahun sampai hukuman mati.

“Adapun ancaman hukuman yang disangkakan minimal 5 tahun dan denda Rp 1 miliar dan maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup dengan denda Rp 10 miliar,” ucapnya.

Di sisi lain, Anggota DPR RI Komisi III, Agustiar Sabran mengapresiasi personel Polres Lamandau yang mengungkap kasus narkoba jenis sabu seberat 33 kilogram beberapa hari yang lalu.

“Pengungkapan ini adalah bukti tindakan tegas dan langkah yang sangat penting dalam memerangi peredaran narkoba jenis apapun di wilayah tersebut,” kata Agustiar di Palangka Raya, Rabu, 22 Mei 2024.

Dia menuturkan, bahwasannya apabila narkoba jenis sabu sebanyak itu ketika lolos dari sergapan kepolisian tentunya akan membahayakan masyarakat Kalteng dalam jumlah yang cukup banyak.

“Maka dari itu kita harus mendukung upaya aparat penegak hukum di Kalteng dalam memberantas peredaran narkoba, kalau tidak diberantas tentunya dapat membahayakan generasi penerus bangsa ini,” bebernya.

No More Posts Available.

No more pages to load.

Siap