1447 H
رمضان كريم
Marhaban Ya Ramadan
Semoga bulan suci ini membawa keberkahan, kedamaian, dan ampunan bagi kita semua.
✦ Mari sucikan hati, perbanyak ibadah, dan pererat silaturahmi ✦
Hengki Lumban Toruan
HENGKI LUMBAN TORUAN CEO & Founder Sketsa Indonesia

Korban Bencana di Sumatra Bebas Denda Penggantian Paspor

27.1K pembaca

Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) memastikan penghapusan biaya denda bagi warga terdampak bencana di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat yang mengalami paspor hilang atau rusak. Kebijakan ini merupakan langkah cepat pemerintah untuk menjaga layanan imigrasi tetap humanis dan berpihak pada para korban.

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, menegaskan bahwa relaksasi ini diberikan sesuai aturan yang mengatur pembebasan denda bagi pemilik paspor yang terdampak bencana.
“Kepada korban yang paspornya rusak atau hilang akibat bencana, saya sudah meminta Dirjen untuk membuka akses layanan agar mereka bisa mendapatkan penggantian paspor secara gratis. Tidak ada biaya,” ujar Menteri Agus di Jakarta, Jumat (5/12).

Kemenimipas menegaskan bahwa kebijakan ini bukan sekadar bentuk kepedulian, tetapi juga langkah strategis untuk membantu pemulihan mobilitas dan administrasi masyarakat pascabencana. Petugas Ditjenpas dan jajaran imigrasi telah dikerahkan untuk mendata kerusakan dan kebutuhan warga di lokasi terdampak sebagai dasar penentuan langkah lanjutan.

Gambar

Pembebasan denda ini mengacu pada Permenkeu RI Nomor 51/PMK.02/2020, yang menetapkan tarif nol rupiah untuk penggantian paspor hilang atau rusak akibat keadaan kahar, seperti banjir, gempa bumi, kebakaran, huru-hara, dan bencana besar lainnya. Sebelumnya, pemilik paspor yang kehilangan atau merusak dokumen akan dikenai denda karena dianggap lalai terhadap dokumen negara.

Dengan kebijakan ini, Kemenimipas berharap masyarakat terdampak dapat tetap mengakses layanan imigrasi secara layak dan mudah. Seluruh kantor imigrasi di wilayah bencana dan sekitarnya juga disiagakan untuk memberikan pelayanan cepat dan aman.

Kemenimipas mengimbau masyarakat untuk segera melapor ke kantor imigrasi terdekat apabila mengalami kehilangan atau kerusakan paspor akibat bencana. Pemerintah menegaskan bahwa seluruh proses penanganan mengedepankan prinsip kemanusiaan serta memprioritaskan keselamatan dan pemulihan warga.

No More Posts Available.

No more pages to load.

Siap