Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi DKI Jakarta menertibkan 16 titik reklame yang dinilai membahayakan keselamatan masyarakat. Penertiban ini dilakukan menindaklanjuti rekomendasi Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (Citata) setelah ditemukan konstruksi reklame berkarat dan tidak layak secara teknis.
Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Satriadi Gunawan, menyatakan penertiban tersebut merupakan langkah preventif untuk melindungi warga dari potensi kecelakaan akibat konstruksi reklame yang tidak aman. Meski penilaian teknis menjadi kewenangan instansi terkait, Satpol PP tetap bertugas menindaklanjuti rekomendasi resmi yang telah dikeluarkan.
Berdasarkan hasil evaluasi Tim Penertiban Terpadu Penyelenggaraan Reklame, 16 reklame tersebut melanggar ketentuan dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 148 Tahun 2017. Sebanyak 15 reklame telah ditertibkan pada periode 12–19 Desember 2025, sementara satu titik lainnya masih menunggu tahapan lanjutan sesuai prosedur.
Satriadi menjelaskan, dari sekitar 30 reklame yang direkomendasikan Citata, penertiban tahap awal difokuskan pada 16 titik prioritas. Sisa reklame lainnya akan ditindaklanjuti secara bertahap pada 2026 dengan mempertimbangkan ketersediaan anggaran daerah.
Secara teknis, material reklame hasil penertiban diamankan dan disimpan di Gudang Cakung milik Satpol PP DKI Jakarta. Proses penertiban melibatkan lintas instansi, termasuk lurah dan camat setempat, Citata, Gulkarmat, KPTSP, Bina Marga, serta Dinas Lingkungan Hidup. Satpol PP juga memastikan seluruh pemilik reklame telah menerima surat peringatan sebelum penertiban dilakukan.
Selain reklame permanen, Satpol PP DKI Jakarta turut mengawasi pemasangan reklame dan atribut temporer. Kebijakan ini sejalan dengan arahan Gubernur DKI Jakarta yang membatasi pemasangan atribut hanya pada H-4 hingga H+2 kegiatan, serta menetapkan zona larangan yang telah disosialisasikan kepada partai politik dan organisasi kemasyarakatan.






