Luthfi Yazid Sebut Audiensi Organisasi Advokat Singapura Jadi Kehormatan bagi DePA-RI

oleh
Delegasi Law Society of Singapore bersama jajaran DePA-RI saat audiensi dan diskusi kerja sama hukum Indonesia-Singapura di Jakarta.
9.1K pembaca

Ketua Umum Dewan Pergerakan Advokat Republik Indonesia (DePA-RI), Dr. TM Luthfi Yazid, S.H., LL.M., menyebut kunjungan organisasi advokat Singapura, Law Society of Singapore (LSS), sebagai sebuah kehormatan sekaligus momentum memperkuat kerja sama hukum antara Indonesia dan Singapura.

Pertemuan tersebut merupakan tindak lanjut dari penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara LSS dan DePA-RI pada 15 Agustus 2025 di Singapura.

Delegasi Law Society of Singapore dipimpin Presiden LSS Prof. Tan Cheng Han, S.C., bersama 18 pengacara dari berbagai firma hukum ternama di Singapura.

Gambar

Sementara dari pihak DePA-RI hadir sejumlah pengurus pusat dan daerah, di antaranya Ketua Umum (Plt) Irjen Pol Dr. Kamil Razak, S.H., M.H., Penasihat Utama DePA-RI Hayyan ul Haq, S.H., LL.M., Ph.D., Wakil Ketua Umum Dr. Aziz Zein, S.H., M.H., serta Sekretaris Jenderal Dr. Sugeng Aribowo, S.H., M.H.

Dalam sambutannya secara daring dari Mekkah, Arab Saudi, Luthfi Yazid berharap hubungan kedua organisasi advokat tersebut dapat semakin erat dan berkelanjutan.

“Pertemuan ini menjadi awal dari kerja sama kolaboratif yang saling menghargai dan membawa manfaat bagi kedua organisasi advokat maupun bagi Indonesia dan Singapura,” ujar Luthfi Yazid.

Presiden LSS Prof. Tan Cheng Han menyampaikan apresiasi atas sambutan DePA-RI dan menilai kerja sama bidang hukum antarnegara sangat penting untuk menciptakan harmonisasi dan perlindungan hukum yang saling menguntungkan.

Menurutnya, besarnya investasi Singapura di Indonesia membutuhkan kepastian hukum yang kuat, begitu juga pengusaha Indonesia di Singapura yang memerlukan perlindungan hukum maksimal.

“Rule of law harus benar-benar ditegakkan agar iklim investasi dan kerja sama antarnegara berjalan baik,” kata Prof. Tan Cheng Han.

Ia juga berharap kerja sama antara LSS dan DePA-RI dapat diperluas ke berbagai bidang, mulai dari peningkatan profesionalisme advokat, penanganan perkara korporasi lintas negara, hingga kolaborasi akademik dan riset hukum.

Dalam diskusi yang berlangsung hangat dan penuh keakraban itu, kedua pihak juga membahas perkembangan KUHP dan KUHAP baru di Indonesia, termasuk isu kejahatan korporasi, tindak pidana pencucian uang, korupsi, hingga kejahatan lintas negara.

Acara kemudian ditutup dengan pertukaran cendera mata sebagai simbol persahabatan dan penguatan hubungan antara organisasi advokat Indonesia dan Singapura.

No More Posts Available.

No more pages to load.

Siap