Kemenag Buka Pengajuan Bantuan Pesantren 2026, Cek Jenis dan Nominalnya

oleh
Direktur Pesantren Kementerian Agama Basnang Said menyampaikan informasi terkait program bantuan Pendidikan Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam 2026.(Sumber: kemenag.go.id)
193.2K pembaca

Kementerian Agama (Kemenag) melalui Direktorat Pesantren membuka pengajuan bantuan Pendidikan Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam Tahun Anggaran 2026. Pendaftaran dibuka mulai 1 hingga 4 September 2026.

Direktur Pesantren Kemenag Basnang Said mengatakan, pengajuan dilakukan secara daring melalui platform resmi yang telah disediakan pemerintah.

Untuk program Bantuan Pendidikan Pesantren, pengajuan dilakukan melalui SIMBA Kemenag. Sementara itu, program Bantuan Pendidikan Keagamaan Islam dapat diajukan melalui SIKAP Kemenag.

Menurut Basnang, terdapat tiga jenis bantuan yang dapat diajukan pada program tahun ini, yaitu:

Bantuan Kemitraan Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam sebesar Rp100 juta.

Bantuan Halaqah Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam sebesar Rp50 juta.

Bantuan Prasarana Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam sebesar Rp100 juta.

“Informasi bantuan disampaikan secara resmi melalui website dan media sosial Kementerian Agama serta melalui Kantor Wilayah Kementerian Agama dan/atau Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota,” ujar Basnang di Jakarta, Selasa (1/9/2026).

Ia menjelaskan, Kemenag telah menyampaikan surat kepada Kepala Kanwil Kemenag Provinsi serta Kepala Kantor Kemenag Kabupaten/Kota mengenai pelaksanaan program tersebut.

Basnang meminta jajaran Kemenag di daerah segera memproses rekomendasi bagi lembaga yang telah mengajukan bantuan. Proses tersebut harus mengacu pada petunjuk teknis yang berlaku agar lembaga pendaftar dapat mencetak bukti pendaftaran aplikasi.

“Proses pengajuan proposal bantuan, seleksi bantuan, penetapan penerima bantuan, dan pencairan bantuan tidak dipungut biaya (gratis) serta tidak ada pungutan dalam bentuk apa pun kepada penerima bantuan,” tegasnya.

Kemenag Ingatkan Waspada Penipuan

Kemenag mengimbau pesantren dan lembaga pendidikan keagamaan Islam untuk berhati-hati terhadap pihak yang mengatasnamakan program bantuan pemerintah.

Basnang mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap pihak yang meminta uang atau menjanjikan kelulusan sebagai penerima bantuan.

Ia menegaskan seluruh tahapan program, mulai dari pengajuan proposal, proses seleksi, penetapan penerima hingga pencairan bantuan, tidak dipungut biaya.

“Kami minta Kanwil Kemenag Provinsi dan Kankemenag Kabupaten/Kota agar meneruskan dan menginformasikan pemberitahuan ini kepada pesantren dan pendidikan keagamaan Islam di wilayahnya masing-masing,” tandas Basnang.

Dengan dibukanya pengajuan tersebut, pesantren dan lembaga pendidikan keagamaan Islam yang memenuhi ketentuan diharapkan segera melengkapi dokumen serta mengajukan bantuan melalui kanal resmi sebelum batas waktu berakhir pada 4 September 2026.

Catatan: Informasi ini dikutip dari situs resmi Kementerian Agama Republik Indonesia, Rabu (2/9/2026).

No More Posts Available.

No more pages to load.

Siap